Malang, Memorandum.co.id - Terdakwa dugaan mafia bola, YBSA (51) warga Karangploso, DYPN (33) warga Jambangan Kota Surabaya, IAH (32) warga Karangploso dan FA (46!) warga di Klojen, Kota Malang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri, Kota Malang, Senin (23/05/2022). Mereka didakwa, dengan Pasal 2 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Hari ini, sidang kasus pengaturan score bola. Agendanya, pembacaan dakwaan. Mereka didakwa pasal 2 UU RI no 11 Tahun 1980. Tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H, Senin (23/05/2022). Ditambahkanya, sidang dilanjutkan kembali, Rabu 25 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus tersebut berawal, saat digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim dari tanggal 3 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021. Selanjutnya, pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Zona Jatim, Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik VS Persema Malang akan digelar Senin 15 November 2021 pukul 13.30 Wib di Stadion Gajayana Kota Malang. Namun, sebelum pertandingan, tepatnya Minggu 14 November terdakwa YBSA bersama-sama DYPN, terdakwa IAH dan FA mengatur pertemuan. Tujuannya, mengkondisikan agar Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik mengalah. Terdakwa YBSA sebagai Manajer Persema FC menghubungi saksi EW, oknum bendahara Gresik Putra. Tujuanya mengatur running pertandingan agar Persema FC menang. Saksi EW mendapat iming-iming sebesar Rp.30.000.000, dan diyakinkan terdakwa FA. Karena tidak direspons oleh saksi EW, terdakwa FA selanjutnya menghubungi saksi HPS (pemain Gresik Putra) dengan mengimingi sebesar Rp.20.000.000. Tujuannya, agar mengalah saat melawan Persema FC. Perbuatan serupa, terjadi saat digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim. Terdakwa DYPN mengetahui adanya pertandingan NZR Sumbersari melawan Gresik Putra di aplikasi judi online. Terdakwa DYPN bersama HP (DPO) menghubungi saksi EW selaku bendahara Gresik Putra agar mengkondisikan pertandingan. Caranya, Gresik Putra kalah full time melawan NZR Sumbersari pada pertandingan tanggal 12 November 2021 dengan imbalan Rp.70.000.000. Para Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (edr/gus)
Terdakwa Mafia Bola Jalani Sidang Dakwaan
Selasa 24-05-2022,07:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-10-2024,21:47 WIB
Terungkap, Mahasiswa UK Petra yang Tewas Terjun Diri Pernah Tenggak 10 Butir Obat Tahun 2021
Sabtu 05-10-2024,06:25 WIB
Siap Menguncang Bioskop Indonesia, Inilah 15 Film Indonesia yang Tayang Oktober 2024
Jumat 04-10-2024,21:03 WIB
Antisipasi Banjir dan Macet, DPRD Surabaya Minta Proyek Box Culvert Babat Jerawat Selesai Tepat Waktu
Sabtu 05-10-2024,06:00 WIB
KPU Tulungagung Gelar Gathering, Ajak Media Sukseskan Pilkada 2024
Sabtu 05-10-2024,12:01 WIB
Paslon Bambang-Bayu Sapa Warga Balapan Kota Blitar, Sampaikan Program Unggulan Ini
Terkini
Sabtu 05-10-2024,20:25 WIB
Ratusan Jamaah Hadiri Acara Pengajian Akbar Dalam Rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Sabtu 05-10-2024,20:20 WIB
Perayaan HUT ke-79 TNI di Bojonegoro, Ketua KPU dan Bawaslu Disandera
Sabtu 05-10-2024,20:10 WIB
Ketua KONI Jatim harap Musprov IPSI Makin Kuatkan Prestasi Pencak Silat
Sabtu 05-10-2024,19:32 WIB
Pjs Bupati Jember Bersama TNI Solidkan Kebersamaan untuk Negeri
Sabtu 05-10-2024,19:05 WIB