Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng lagi-lagi menggagalkan transaksi uang palsu (Upal). Dari kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka yakni Saiful Rosid (31). Dia disergap berikut barang bukti upal senilai Rp 7.9 juta di Jalan Setail, Kamis (19/5). "Dia kedapatan melaksanakan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, dua puluh ribu rupiah dan sepuluh ribu rupiah kepada orang lain, tepat di depan Kebun Binatang Surabaya," kata Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi, Senin (23/5/2022) siang. Setelah dilakukan interogasi awal, polisi kemudian membawa Rosid ke Mapolsek Gubeng untuk menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Masih akan dikembangkan ke jaringan atas. Karena ada potensi pemasok besar," lanjut dia. Sodik menambahkan, berdasarkan hasil keterangan yang dihimpun dari tersangka, ia mendapat Upal itu dari YM yang saat ini jadi DPO. "Upal itu diperoleh tersangka dari seseorang berinisial YM, dikirim melalui JNE. Selanjutnya, dijual kembali," tegas dia. Selain menyita uang palsu Rp 7.9 juta, polisi juga turut menyita satu unit HP dan ransel yang dipakai tersangka menyimpan uang palsu.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 245 KUHP.(fdn)
Polisi Gagalkan Peredaran Upal di Depan Kebun Binatang Surabaya
Senin 23-05-2022,13:46 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :