Janjian di Minimarket, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Rabu 30-10-2019,15:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Deni Eka Kurniawan (30), warga Desa Marga, Sumatra Selatan, ditangkap unit Reskrim Polsek Wiyung karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap  di Jalan Tandes Lor depan minimarket. Pria yang bekerja di kantor ekspedisi ini, ditangkap ketika hendak transaksi dengan pelanggannya. "Sesampai di TKP, anggota kami melihat tersangka dengan gelagat mencurigakan. Ketika digeledah ditemukan 2 poket sabu di sakunya," jelas Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad, Rabu (30/10). Di hadapan penyidik, Deni mengaku pengedar dan sedang menunggu pemesan sabu dan sepakat janjian di depan minimarket. "Saya ditelepon seorang lelaki dan pesan sabu dan janjian bertemu di tempat itu. Tapi, yang datang malah polisi," jelas Deni. (rio/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait