SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menunda persidangan ganti kelamin yang diajukan PN (19), perempuan asal Surabaya, Rabu (30/10).
Keputusan itu diambil setelah hakim tunggal, Sigit Sutriono meminta panitera pengganti untuk memanggil pemohon melalui ruang informasi.
"Setelah kita panggil tiga kali di ruang informasi, ternyata juga tidak hadir ke ruang sidang, maka hakim memerintahkan juru sita melalui panitera untuk memanggil ulang pemohon,"kata hakim Sigit Sutriono dalam persidangan di ruang kartika.
Usai menutup persidangan, hakim pemeriksa sekaligus menjabat humas pengadilan ini menjelaskan, hari ini sedianya akan dilakukan pemeriksaan bukti surat maupun saksi dari pihak pemohon ganti kelamin.
"Ada beberapa bukti surat dari medis yang harus dibuktikan oleh pemohon. Selain itu juga ada beberapa saksi yang harus didatangkan. Mungkin pemohon belum siap. Kita tunggu saja satu minggu lagi,"ujar Sigit Sutriono. (fer/udi)