Surabaya, memorandum.co.id - Berdalih untuk menghilangkan rasa lelah, sopir freelance nekat mengonsumsi sabu-sabu. Akibatnya, Irfansyah (52), warga Jalan Ampel Menara 11 dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo. “Anggota kita sedang hunting, kemudian mendapat informasi di Jalan Nyamplungan baru saja terjadi transaksi sabu,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Jumat (20/5). Kemudian petugas bergerak menyelidiki informasi itu hingga anggota menemukan tersangka sesuai ciri ciri yang dimaksud. “Saat kami geledah ditemukan barang bukti paket kecil sabu-sabu,” terang. Hari juga mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika. "Barang bukti yang kami amankan dari tersangka satu poket sabu seberat 0,32," jelasnya. Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, dia memiliki barang haram tersebut dengan alasan untuk menambah stamina agar kuat bekerja sebagai sopir. "Biar tidak ngantuk saat perjalanan jauh," kata Irfan. Tersangka tersebut dijerat dengan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (alf)
Sopir Freelance Nyabu Biar Tak Ngantuk
Jumat 20-05-2022,18:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:46 WIB
KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda-Gus Qowim Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:38 WIB
Soal Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ngawi Abaikan SE Menteri Pertanian
Kamis 09-01-2025,22:31 WIB
Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Kamis 09-01-2025,22:23 WIB
KPU Tetapkan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun Terpilih Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:18 WIB