Lumajang, memorandum.co.id - Komplotan perampok menjarah rumah milik Hadi Mansur (45) warga Desa Munder Kecamatan Yosowilangun , Kamis (19/05/2022) dini hari Perampok yang diketahui berjumlah tiga orang tersebut beraksi dengan menggunakan penutup muka dan mambawa senjata tajam berupa celurit. Awalnya sekira pukul 03.00 dini hari ketiga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel slot pintu belakang rumah milik korban. Setelah berhasil masuk, salah satu pelaku kemudian masuk ke kamar dan langsung mengalungkan celurit ke leher korban dan memaksa meminta uang dan gelang emas dipakai oleh istri korban. Sementara pelaku lainnya mengacak acak isi lemari milik korban. Melihat situasi yang mengancam nyawa keluarganya , korban akhirnya pasrah saat pelaku mengobrak-abrik isi lemari di kamarnya. “Awalnya pelaku meminta uang saya, kemudian mengambil paksa gelang emas yang dipakai istri saya. Bahkan mereka juga mengambil HP milik saya juga" ungkap Hadi Setelah berhasil melakukan aksinya pelaku keluar dan mengunci korban dan istrinya di dalam kamar. Dalam kejadian tersebut korban harus rela kehilangan uang, perhiasan dan juga HP miliknya. Sementara itu Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto, saat dikonfirmasi terkait kejadian itu mengatakan, bahwa pihaknya kini sudah melakukan olah tempat Kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi dari korban dan saksi. “Sudah kami buat laporannya.Kami periksa saksi dan gelar awal perkaranya juga, untuk perkembangannya nanti kita informasikan” tutupnya. (ani)
Perampok Bercelurit Sikat Harta Warga Munder
Kamis 19-05-2022,20:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:25 WIB
Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian
Selasa 06-10-2026,14:03 WIB
Toko Miras Pogot Masih Bebas Jual Eceran, Bahkan Sediakan Undian Motor
Selasa 06-10-2026,20:53 WIB
Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Negara Pantai Paciran
Selasa 06-10-2026,20:46 WIB
Moratorium Diskotek Surabaya Dikritik Hiperhu, Minta Pemkot Terapkan Izin Selektif
Selasa 06-10-2026,18:18 WIB
PN Malang Mediasi Sengketa Jual Beli Saham Rp40 Miliar, Tergugat Minta Bukti Transaksi
Terkini
Rabu 07-10-2026,10:23 WIB
Beras Bantuan untuk Keluarga Miskin Diperjualbelikan, Ini Kata Bulog Jatim
Rabu 07-10-2026,09:55 WIB
Mobil Rp120 Juta Dijual Murah Rp19 Juta, Grace Febrina Dituntut 2,5 Tahun di PN Surabaya
Rabu 07-10-2026,09:51 WIB
Satgas PKH Kembalikan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan ke Negara
Rabu 07-10-2026,09:31 WIB