Surabaya, Memorandum.co.id - Yevhen Kuzora akhirnya tinggal lebih lama di Indonesia. Sebab, warga Ukraina yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian data (Skimming) dan uang nasabah itu divonis selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Imam Supriyadi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 Ayat (3) jo pasal 30 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," hakim Imam di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/5). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacara menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar pengacara terdakwa. Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian data nasabah bank (skimming) terungkap setelah adanya laporan dari nasabah perihal berkurangnya nominal saldonya. Dalam melakukan aksinya, terdakwa menggunakan sebuah alat pembaca data nasabah yang dikirim dari Ukraina oleh temannya. Mendapati laporan para nasabah tersebut, pihak bank lalu melakukan penyelidikan dan diperoleh data bahwa ada transaksi yang mencolok di beberapa kota yang diduga adalah pencurian. Dalam persidangan terdakwa mengaku mendapat upah Rp 10 juta dari temannya tersebut. Terdakwa akhirnya ditangkap saat akan melakukan aksinya di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Surabaya. Atas perbuatannya, pihak bank menyebabkan kerugian sebesar Rp 3,46 miliar. (jak)
Raja Skimming Asal Ukraina Divonis 3 tahun Penjara
Rabu 18-05-2022,14:06 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,12:10 WIB
Wujud Syukur Program MBG, Dapur Sogo Madiun Tebar Kebaikan di Bulan Suci
Minggu 15-03-2026,08:41 WIB
Edan! Arda Güler Cetak Gol dari Jarak 68 Meter, Real Madrid Hajar Elche 4-1 di LaLiga
Minggu 15-03-2026,11:24 WIB
Ngabuburit Road Safety, Satlantas Polres Lumajang Guyur Pengendara dengan 500 Paket Takjil
Minggu 15-03-2026,16:41 WIB
Bahagianya Para Ibu Terima MBG Spesial Ramadan: Berasa Dapat Parsel Lebaran
Minggu 15-03-2026,17:33 WIB
Pemkot Surabaya Bongkar 40 Gudang Sampah Ilegal di Sekitar TPA Benowo
Terkini
Senin 16-03-2026,08:00 WIB
Perjalanan Teduh Cienny Susanti Menuju Islam, Ketukan Hidayah Melalui Layar Gawai
Senin 16-03-2026,07:25 WIB
Cerita Cheisa Putri Kembangkan Bakat Terjun Model
Senin 16-03-2026,06:48 WIB
Satu Dekade Menebar Kasih: Gerakan Salat Berjamaah Jember Peluk 28 Anak Yatim di Bulan Ramadan
Senin 16-03-2026,06:00 WIB
Pilih Gula yang Mana
Senin 16-03-2026,04:13 WIB