Pelarangan Penggunaan Gelar di Dokumen Kependudukan, Ini Penjelasan Dispendukcapil Jombang

Selasa 17-05-2022,13:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jombang, memorandum.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, untuk nama bagi pemohon baru kini dilarang disingkat. Disamping itu penggunaan gelar juga dilarang. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, Masduqi Zakariya mengatakan, dengan aturan baru yang diterbitkan pada 11 April 2022 kemarin, Dispendukcapil Jombang akan melaksanakan, menerapkan aturan tersebut. "Apa yang disampaikan kementerian itu kita taati, kita kembalikan pada tugas dan fungsi Dispendukcapil. Kita akan sosialisasikan aturan baru ini ke masyarakat bahwa untuk pencantuman gelar di akta kelahiran tidak dimunculkan," katanya saat ditemui di kantor Dispendukcapil, Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 137, Jombang, Selasa (17/5/2022). Termasuk, jelas Masduqi, di aturan disebutkan, bahwa nama tidak boleh dari 60 huruf. Hal itu bukan berarti Dispendukcapil tidak memberikan pelayanan. Namun karena sistem yang tidak bisa menerima. "Jadi nama marga, itu juga tidak boleh. Jadi gelar, singkat nama itu tidak diperkenankan. Ini bagi yang mencari dokumen baru. Dan untuk yang lama, tetap berjalan, tetap sah. Tidak perlu diperbarui," jelasnya. Karena, lanjut Masduqi, dampaknya bagi yang lama sudah berijazah, sudah punya surat nikah, tidak mungkin untuk dirubah. Sehingga, aturan baru ini diterapkan bagi pemohon yang baru. "Jadi aturan baru ini terkait pelarangan gelar ini ada pada akta kelahiran. Untuk di kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) masih dimungkinkan diperbolehkan," ujarnya. Untuk itu, terang Masduqi, pihaknya juga masih menunggu lebih lanjut sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat soal aturan baru pelarangan pencantuman gelar dan nama yang disingkat pada dokumen kependudukan. "Insyaallah dalam waktu dekat. Jadi memang belum turun sosialisasi ini. Karena masih baru untuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini diturunkan. Nanti ada penjelasan-penjelasan lebih rinci dan kita akan sampaikan ke staf," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, aturan baru itu telah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Dimana pada Pasal 5, ayat 3, tercantum poin-poin pelarangan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Dalam poin ketiga, masyarakat tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, yaitu akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak. (yus)

Tags :
Kategori :

Terkait