Warga Jember Curi Uang Teman Rp 20 Juta Demi Cari Kerja ke Bali dan Kalimantan

Sabtu 14-05-2022,12:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Seorang pria berinisial AFD (22) di Jember ditangkap polisi usai dilaporkan mencuri uang milik tetangga yang juga temannya sendiri senilai Rp 20 juta. Lalu untuk apa uang sebesar itu? Kapolsek Ambulu, AKP Ma'ruf menjelaskan, uang sebesar itu akan digunakan pelaku untuk mencari kerja ke Bali dan Kalimantan. Karena masih suasana lebaran dan pandemi covid-19 pulang tidak mendapatkan kerja. "Sehari setelah mencuri, pria asal Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Jember kabur dari rumah ke pulau Bali dan Kalimantan berdalih untuk mencari kerja," kata AKP Ma'ruf, Sabtu (14/5/2022). Menurut Kapolsek Ambulu, dari pemeriksaan pelaku mengaku mengambil uang korban di dalam lemari pada Selasa 22 Maret 2022, sekira jam 22.00 wib. AFD sendirian mendatangi rumah korban di Desa Sumberejo. Saat itu di dalam rumah hanya ada orang tua korban. Kemudian oleh orang tua korban ditinggal membeli rokok. "Pada keesokan harinya korban hendak mengambil uang yang ditaruh di dalam lemari, uang yang semula sebesar dua puluh delapan juta rupiah, namun tersisa delapan juta rupiah, korban bertanya pada orang tuanya apakah mengambil uang dan dijawab tidak pernah mengambil uang di dalam lemari," jelas AKP Ma'ruf. Masih kata Ma'ruf, kemudian orang tua korban bercerita kalau temannya, AFD, datang malam hari untuk bertamu dan pulang tanpa pamit. Korban curiga kepada pelaku lalu menghubungi AFD lewat HP namun AFD sulit dihubungi. Kemudian korban mendatangi rumah AFD di Desa Ampel namun tidak ada. Menurut keterangan keluarganya, AFD sudah lama tidak pulang ke rumah. "Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira jam 18.00 wib AFD memberanikan diri datang ke rumah korban dan mengakui jika telah mengambil uang korban di dalam lemari. Mendengar pengakuan AFD, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Ambulu. Dari hasil interogasi singkat, AFD mengakui perbuatannya yang telah mencuri uangnya korban sebesar Rp. 20.000.000," beber AKP Ma'ruf Ma'ruf menambahkan, uang sebanyak dua puluh juta itu habis dipergunakan untuk mencari kerja ke Pulau Bali dan Kalimantan yang menyisakan uang hasil pencurian sebesar seratus lima puluh ribu rupiah. Selanjutnya petugas membawa AFD dan barang bukti ke Mapolsek Ambulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP." pungkas Kapolsek Ambulu.(edy)

Tags :
Kategori :

Terkait