Jember, Memorandum.co.id - Diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang pemuda berinisial YS asal Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo diamankan Unit Reskrim Polsek Ledokombo jajaran Polres Jember. Kapolsek Ledokombo, AKP Setyono Budhi Santoso menjelaskan, terduga pelaku dilaporkan setelah diketahui melakukan aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (2/6/2021) silam di rumah pelaku saat siang hari. "Pengamanan terduga pelaku berhasil dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek terus melakukan penyelidikan setelah menerima laporan keluarga korban pada tanggal 8 Oktober 2021, di mana setelah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban langsung kabur ke Bali," terang AKP Setyono Budhi Santoso, Jum'at (13/5/2022). Modus pelaku YS dengan mengajak korban yang masih berumur 13 tahun ke rumahnya di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember dengan tujuan diperkenalkan ke keluarganya. Pada waktu itu kondisi rumah sepi. YS pun langsung menarik tangan kiri korban ke arah kamar. Di dalam kamar tersebut pelaku langsung membuka semua baju dan celana yang dipakai korban hingga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, YS mengantar pulang korban ke rumahnya di Desa sumberjati, Kecamatan Silo, Jember. Korban pun menceritakan perbuatan YS kepada ibunya sehingga ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ledokombo. Pada Kamis (12/5/2022), Unit Reskrim Polsek Ledokombo mendapat informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan YS di Dusun Paluombo, Desa Sumber Salak tanpa perlawanan. "Setelah dilakukan penangkapan pelaku, dari pihak keluarga melalui Kepala Desa meminta damai, kedua belah pihak sepakat untuk mengawinkan (menikahkan) lewat modin," tandas Kapolsek Ledokombo. "Sebenarnya perbuatanya pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas AKP Setyono.(edy)
Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jember Berujung Pernikahan
Jumat 13-05-2022,15:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,16:51 WIB
Terbuai Duda Amerika, Korban Love Scam Diperas Lewat Paket Emas
Selasa 29-09-2026,20:49 WIB
SMARTd FOOT RSUD Asembagus Situbondo Sabet Penghargaan Nasional
Selasa 29-09-2026,19:23 WIB
Tiga Jasad Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Penyelam Gabungan Basarnas
Selasa 29-09-2026,20:04 WIB
Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang, Eks Kasek Minta Maaf dan Buka Peluang Restorative Justice
Selasa 29-09-2026,18:10 WIB
Wisuda Ke-22 Unusa, Lebih dari 50 Persen Mahasiswa Sudah Bekerja
Terkini
Rabu 30-09-2026,16:50 WIB
Ketua DPRD dan Fraksi Gerindra Kabupaten Malang Belum Terima Informasi Penangkapan MUAM
Rabu 30-09-2026,16:41 WIB
Tujuh Bangunan Liar di Sempadan Sungai Kelurahan Tanjungsari Ditertibkan
Rabu 30-09-2026,16:34 WIB
Pendampingan Siswa Sekolah Rakyat Gresik Diperkuat, Dinsos Tekankan Kesetaraan
Rabu 30-09-2026,16:33 WIB
Profil Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, Anggota DPRD Malang yang Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkotika
Rabu 30-09-2026,16:28 WIB