Jember, Memorandum.co.id - Diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang pemuda berinisial YS asal Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo diamankan Unit Reskrim Polsek Ledokombo jajaran Polres Jember. Kapolsek Ledokombo, AKP Setyono Budhi Santoso menjelaskan, terduga pelaku dilaporkan setelah diketahui melakukan aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (2/6/2021) silam di rumah pelaku saat siang hari. "Pengamanan terduga pelaku berhasil dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek terus melakukan penyelidikan setelah menerima laporan keluarga korban pada tanggal 8 Oktober 2021, di mana setelah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban langsung kabur ke Bali," terang AKP Setyono Budhi Santoso, Jum'at (13/5/2022). Modus pelaku YS dengan mengajak korban yang masih berumur 13 tahun ke rumahnya di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember dengan tujuan diperkenalkan ke keluarganya. Pada waktu itu kondisi rumah sepi. YS pun langsung menarik tangan kiri korban ke arah kamar. Di dalam kamar tersebut pelaku langsung membuka semua baju dan celana yang dipakai korban hingga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, YS mengantar pulang korban ke rumahnya di Desa sumberjati, Kecamatan Silo, Jember. Korban pun menceritakan perbuatan YS kepada ibunya sehingga ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ledokombo. Pada Kamis (12/5/2022), Unit Reskrim Polsek Ledokombo mendapat informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan YS di Dusun Paluombo, Desa Sumber Salak tanpa perlawanan. "Setelah dilakukan penangkapan pelaku, dari pihak keluarga melalui Kepala Desa meminta damai, kedua belah pihak sepakat untuk mengawinkan (menikahkan) lewat modin," tandas Kapolsek Ledokombo. "Sebenarnya perbuatanya pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas AKP Setyono.(edy)
Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jember Berujung Pernikahan
Jumat 13-05-2022,15:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 15-05-2026,11:17 WIB
Kronologi Kebakaran PPJT Soetomo, Pasien ICU Dievakuasi di Tengah Kepungan Asap Pekat
Jumat 15-05-2026,10:34 WIB
Update Kebakaran RSUD dr Soetomo: Tiga Lantai Hangus Terbakar, Satu Pasien Meninggal Dunia dan Satu Kritis
Jumat 15-05-2026,20:52 WIB
Hujan di Hulu Semeru Sebabkan Wilayah Sukodono Lumajang Dilanda Banjir
Jumat 15-05-2026,10:41 WIB
Pasien Meninggal Bukan karena Asap, Dirut RSUD dr Soetomo Sebut Korban dalam Kondisi Kritis Komplikasi
Jumat 15-05-2026,08:46 WIB
Ruang Operasi Gedung PPJT RSUD Dr. Soetomo Surabaya Terbakar, Pasien Dievakuasi Intensif
Terkini
Sabtu 16-05-2026,07:00 WIB
Sekam Padi Jadi Komoditas Ekspor, UMKM Binaan Polres Gresik Mendunia
Jumat 15-05-2026,22:26 WIB
Wanita Asal Cianjur Diduga Lompat dari Jembatan Suramadu, Jenazah Ditemukan di Perairan Koarmada II
Jumat 15-05-2026,20:52 WIB
Hujan di Hulu Semeru Sebabkan Wilayah Sukodono Lumajang Dilanda Banjir
Jumat 15-05-2026,20:46 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Mojo Jaga Kondusivitas Lewat Khutbah Jumat di Kediri
Jumat 15-05-2026,19:11 WIB