Jember, Memorandum.co.id - Diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang pemuda berinisial YS asal Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo diamankan Unit Reskrim Polsek Ledokombo jajaran Polres Jember. Kapolsek Ledokombo, AKP Setyono Budhi Santoso menjelaskan, terduga pelaku dilaporkan setelah diketahui melakukan aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (2/6/2021) silam di rumah pelaku saat siang hari. "Pengamanan terduga pelaku berhasil dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek terus melakukan penyelidikan setelah menerima laporan keluarga korban pada tanggal 8 Oktober 2021, di mana setelah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban langsung kabur ke Bali," terang AKP Setyono Budhi Santoso, Jum'at (13/5/2022). Modus pelaku YS dengan mengajak korban yang masih berumur 13 tahun ke rumahnya di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember dengan tujuan diperkenalkan ke keluarganya. Pada waktu itu kondisi rumah sepi. YS pun langsung menarik tangan kiri korban ke arah kamar. Di dalam kamar tersebut pelaku langsung membuka semua baju dan celana yang dipakai korban hingga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, YS mengantar pulang korban ke rumahnya di Desa sumberjati, Kecamatan Silo, Jember. Korban pun menceritakan perbuatan YS kepada ibunya sehingga ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ledokombo. Pada Kamis (12/5/2022), Unit Reskrim Polsek Ledokombo mendapat informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan YS di Dusun Paluombo, Desa Sumber Salak tanpa perlawanan. "Setelah dilakukan penangkapan pelaku, dari pihak keluarga melalui Kepala Desa meminta damai, kedua belah pihak sepakat untuk mengawinkan (menikahkan) lewat modin," tandas Kapolsek Ledokombo. "Sebenarnya perbuatanya pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas AKP Setyono.(edy)
Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jember Berujung Pernikahan
Jumat 13-05-2022,15:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,07:31 WIB
Abaikan Surat Edaran Pemkot Surabaya, Bottles Up Tetap Layani Pembelian Ecer
Kamis 22-10-2026,17:11 WIB
Maidi Divonis 5 Tahun Penjara, Wali Kota Madiun Nonaktif Wajib Bayar Uang Pengganti Rp6,7 Miliar
Kamis 22-10-2026,12:34 WIB
Perampok Bersenjata Celurit Sikat Toko Emas di Jember, Dua Korban Tersungkur Bersimbah Darah
Kamis 22-10-2026,18:22 WIB
Cemburu Buta, Pria Kembangbahu Tusuk Perut Mantan Tunangan di Lamongan
Kamis 22-10-2026,18:01 WIB
Polda Jatim Razia Club Stasiun Surabaya dan Dua Tempat Hiburan Malam Lain di Surabaya
Terkini
Jumat 23-10-2026,03:06 WIB
Diamankan di 4 Titik, 11 Terduga Perusuh Demo di Grahadi Berasal dari Surabaya dan Sidoarjo
Jumat 23-10-2026,02:00 WIB
170 Calon Dewan Pendidikan Jatim Lolos Seleksi Administrasi, Berebut 50 Kursi Wawancara di Surabaya
Jumat 23-10-2026,01:00 WIB
Ombudsman Jatim Tinjau Pelayanan Rutan Surabaya di Sidoarjo, Soroti Hak Warga Binaan
Jumat 23-10-2026,00:00 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Dapat Pembekalan Penanganan Kejahatan Transnasional
Kamis 22-10-2026,23:53 WIB