Jember, Memorandum.co.id - Diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang pemuda berinisial YS asal Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo diamankan Unit Reskrim Polsek Ledokombo jajaran Polres Jember. Kapolsek Ledokombo, AKP Setyono Budhi Santoso menjelaskan, terduga pelaku dilaporkan setelah diketahui melakukan aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (2/6/2021) silam di rumah pelaku saat siang hari. "Pengamanan terduga pelaku berhasil dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek terus melakukan penyelidikan setelah menerima laporan keluarga korban pada tanggal 8 Oktober 2021, di mana setelah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban langsung kabur ke Bali," terang AKP Setyono Budhi Santoso, Jum'at (13/5/2022). Modus pelaku YS dengan mengajak korban yang masih berumur 13 tahun ke rumahnya di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember dengan tujuan diperkenalkan ke keluarganya. Pada waktu itu kondisi rumah sepi. YS pun langsung menarik tangan kiri korban ke arah kamar. Di dalam kamar tersebut pelaku langsung membuka semua baju dan celana yang dipakai korban hingga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, YS mengantar pulang korban ke rumahnya di Desa sumberjati, Kecamatan Silo, Jember. Korban pun menceritakan perbuatan YS kepada ibunya sehingga ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ledokombo. Pada Kamis (12/5/2022), Unit Reskrim Polsek Ledokombo mendapat informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan YS di Dusun Paluombo, Desa Sumber Salak tanpa perlawanan. "Setelah dilakukan penangkapan pelaku, dari pihak keluarga melalui Kepala Desa meminta damai, kedua belah pihak sepakat untuk mengawinkan (menikahkan) lewat modin," tandas Kapolsek Ledokombo. "Sebenarnya perbuatanya pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas AKP Setyono.(edy)
Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jember Berujung Pernikahan
Jumat 13-05-2022,15:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,13:09 WIB
Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp50 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
Minggu 18-01-2026,16:34 WIB
Misteri Pembunuhan Wonokusumo Jaya Surabaya, Polisi Sisir Rekaman CCTV
Minggu 18-01-2026,15:49 WIB
Tragedi Berdarah di Wonokusumo Jaya, Hendak ke Pasar, Pengendara Stylo Tewas Dibacok
Minggu 18-01-2026,23:02 WIB
Kebutuhan Penanganan Jalan Desa Tinggi, Pemkab Gresik Fokus Perbaikan JPD Mulai 2026
Minggu 18-01-2026,16:22 WIB
Lurah dan Perangkat Desa Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina di Surabaya
Terkini
Senin 19-01-2026,10:49 WIB
Pastikan Program MBG Perdana Aman, Polsek Wiyung Pantau Pendistribusian di SMPN 59 Surabaya
Senin 19-01-2026,10:28 WIB
Investasi Jatim 2025 Tembus Rp147,7 Triliun, Lampaui Target dan Masuk Tiga Besar Nasional
Senin 19-01-2026,10:24 WIB
Identitas Pengendara Stylo yang Tewas di Wonokusumo Terungkap, Korban Warga Kedung Mangu
Senin 19-01-2026,10:12 WIB
Dua Wajah Game Online, Antara Degradasi Mental dan Munculnya Kesadaran Lingkungan
Senin 19-01-2026,10:07 WIB