Jember, Memorandum.co.id - Diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang pemuda berinisial YS asal Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo diamankan Unit Reskrim Polsek Ledokombo jajaran Polres Jember. Kapolsek Ledokombo, AKP Setyono Budhi Santoso menjelaskan, terduga pelaku dilaporkan setelah diketahui melakukan aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (2/6/2021) silam di rumah pelaku saat siang hari. "Pengamanan terduga pelaku berhasil dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek terus melakukan penyelidikan setelah menerima laporan keluarga korban pada tanggal 8 Oktober 2021, di mana setelah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban langsung kabur ke Bali," terang AKP Setyono Budhi Santoso, Jum'at (13/5/2022). Modus pelaku YS dengan mengajak korban yang masih berumur 13 tahun ke rumahnya di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember dengan tujuan diperkenalkan ke keluarganya. Pada waktu itu kondisi rumah sepi. YS pun langsung menarik tangan kiri korban ke arah kamar. Di dalam kamar tersebut pelaku langsung membuka semua baju dan celana yang dipakai korban hingga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, YS mengantar pulang korban ke rumahnya di Desa sumberjati, Kecamatan Silo, Jember. Korban pun menceritakan perbuatan YS kepada ibunya sehingga ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ledokombo. Pada Kamis (12/5/2022), Unit Reskrim Polsek Ledokombo mendapat informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan YS di Dusun Paluombo, Desa Sumber Salak tanpa perlawanan. "Setelah dilakukan penangkapan pelaku, dari pihak keluarga melalui Kepala Desa meminta damai, kedua belah pihak sepakat untuk mengawinkan (menikahkan) lewat modin," tandas Kapolsek Ledokombo. "Sebenarnya perbuatanya pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas AKP Setyono.(edy)
Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jember Berujung Pernikahan
Jumat 13-05-2022,15:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,20:23 WIB
Jatim Dominasi Kontingen Indonesia di WorldSkills 2026, Tujuh Talenta Siap Bersaing di Shanghai
Minggu 05-07-2026,12:13 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Pembunuh Gadis di Randuagung, Pelaku Ternyata Sang Pacar
Minggu 05-07-2026,10:18 WIB
Gus Fawait Ingin Jember Naik Kelas, Tol dan Flyover Jadi Target
Minggu 05-07-2026,10:02 WIB
MUI Pusat Anugerahkan Penghargaan pada Ketum GMPK atas Komitmen Bantuan Hukum Probono bagi Masyarakat Miskin
Minggu 05-07-2026,17:26 WIB
Dosen Unair Lulusan Prancis Soroti Gaji Dosen di Bawah UMR, Pertanyakan Biaya Kuliah yang Terus Naik
Terkini
Senin 06-07-2026,09:35 WIB
Dukung Gerakan Indonesia Asri, Polres Ngawi Tanam Puluhan Pohon Hadiah Hari Bhayangkara ke-80
Senin 06-07-2026,09:23 WIB
Konser Denny Caknan di Surabaya Tumbangkan Petugas Akibat Pagar Dijebol Penonton
Senin 06-07-2026,09:18 WIB
Apes! Aksi Komplotan Maling Sapi di Tutur Berakhir di Tangan Polisi
Senin 06-07-2026,08:50 WIB
Kasus CSR PT PJU Rp800 Juta, Ahli Pidana: Inspektorat Harus Audit
Senin 06-07-2026,08:36 WIB