Surabaya, Memorandum.co.id - Michael Valentino, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Muzakki. Warga Malang tersebut dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya itu tak hanya menuntut hukuman badan. Melainkan juga pidana denda. "Serta pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap JPU Ahmad Muzakki saat membacakan amar tuntutannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/5). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Kami mohon waktu satu Minggu Yang Mulia. Kami mengajukan pembelaan," ujar pengacara terdakwa. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Michael ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (21/10) sekira pukul 09.00 di rumahnya, Jalan Candi Mendut Barat , Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang. Sebelum penangkapan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika Michael melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat diamankan, Michael tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Setelah menangkap Michael, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi sabu 0,24 gram. Selain itu juga ada 3 botol plastik bekas cairan sintetis, 1 pipet kaca bersih, 10 plastik klip, 1 skrop, 6 pak kertas paper, 1 unit I Phone yang terdapat ditempat tidurnya. Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati tersebut, pengacara terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dalam persidangan, pengacara terdakwa keberatan perihal locus delicty (tempat kejadian perkara) dan kewenangan menyidangkan perkara. (jak)
Budak Sabu Malang Dituntut Denda Rp 800 Juta
Jumat 13-05-2022,14:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,12:50 WIB
10 Riyal Langsung Plontos, Ritual Tahalul Usai Tawaf di Tanah Suci
Sabtu 07-02-2026,19:07 WIB
Menapaki Situs Sejarah di Tanah Suci, City Tour Hari Ke-7 Jemaah Bakkah Travel
Sabtu 07-02-2026,13:30 WIB
Singky Soewadji Ungkap Sejumlah Dugaan Masalah Lama di KBS, Siap Buka Data ke Penegak Hukum
Sabtu 07-02-2026,17:45 WIB
Jelang Ramadan 2026, Satgas Pangan Polres Ngawi Sidak Pasar Walikukun
Sabtu 07-02-2026,15:12 WIB
Forkopimda Gresik Bersih-bersih Pantai Dalegan Bersama Warga, 236 Kg Sampah Terkumpul
Terkini
Minggu 08-02-2026,11:58 WIB
Geger Mayat Pria Misterius di Muara Miari Sungai Sembilangan
Minggu 08-02-2026,11:47 WIB
Ribuan Jemaah Padati Haul Ke-549 Sunan Ampel, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Kondusif
Minggu 08-02-2026,11:25 WIB
Tabrakan Maut Dua Truk di Tol Jombang-Mojokerto, Satu Penumpang Tewas
Minggu 08-02-2026,11:08 WIB
Aksi Demo Selasa 10 Pebruari, Uji Taji DPRD Sidoarjo Akhiri Perang Dingin Eksekutif
Minggu 08-02-2026,11:02 WIB