Surabaya, Memorandum.co.id - Michael Valentino, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Muzakki. Warga Malang tersebut dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya itu tak hanya menuntut hukuman badan. Melainkan juga pidana denda. "Serta pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap JPU Ahmad Muzakki saat membacakan amar tuntutannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/5). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Kami mohon waktu satu Minggu Yang Mulia. Kami mengajukan pembelaan," ujar pengacara terdakwa. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Michael ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (21/10) sekira pukul 09.00 di rumahnya, Jalan Candi Mendut Barat , Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang. Sebelum penangkapan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika Michael melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat diamankan, Michael tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Setelah menangkap Michael, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi sabu 0,24 gram. Selain itu juga ada 3 botol plastik bekas cairan sintetis, 1 pipet kaca bersih, 10 plastik klip, 1 skrop, 6 pak kertas paper, 1 unit I Phone yang terdapat ditempat tidurnya. Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati tersebut, pengacara terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dalam persidangan, pengacara terdakwa keberatan perihal locus delicty (tempat kejadian perkara) dan kewenangan menyidangkan perkara. (jak)
Budak Sabu Malang Dituntut Denda Rp 800 Juta
Jumat 13-05-2022,14:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,06:44 WIB
Live TikTok Jadi Etalase 'Pijat Plus-Plus', Pakar: Bukan Sekadar Moral, Ini Krisis Nasional
Jumat 24-04-2026,07:26 WIB
Kasus Pembacokan di Pragoto Surabaya, Pelaku 4 Orang 1 Eksekutor
Jumat 24-04-2026,06:54 WIB
Italia Tegas Tolak Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Usulan Pejabat AS Diprotes Keras
Jumat 24-04-2026,06:00 WIB
Wali Kota Wahyu Hidayat Lepas Keberangkatan 7 Kloter Jamaah Haji Kota Malang
Jumat 24-04-2026,07:21 WIB
RSUD dr. Soebandi Tembus 13 Besar Nasional, Gus Fawait: Bukti Nyata Transformasi Kesehatan Jember
Terkini
Jumat 24-04-2026,22:55 WIB
Pembunuhan Sencaki Surabaya, Polisi Sita Pisau
Jumat 24-04-2026,21:22 WIB
Imigrasi Kediri Tetapkan Desa Binaan di Pare untuk Cegah TPPO hingga Akar
Jumat 24-04-2026,21:13 WIB
Truk Tertimpa Pohon Tumbang di Pantura Situbondo, Arus Lalin Sempat Macet
Jumat 24-04-2026,21:08 WIB
DPRD Surabaya Gelar Paripurna, Saifuddin Zuhri Diusulkan Pimpin Dewan
Jumat 24-04-2026,21:03 WIB