Surabaya, Memorandum.co.id - Michael Valentino, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Muzakki. Warga Malang tersebut dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya itu tak hanya menuntut hukuman badan. Melainkan juga pidana denda. "Serta pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap JPU Ahmad Muzakki saat membacakan amar tuntutannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/5). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Kami mohon waktu satu Minggu Yang Mulia. Kami mengajukan pembelaan," ujar pengacara terdakwa. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Michael ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (21/10) sekira pukul 09.00 di rumahnya, Jalan Candi Mendut Barat , Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang. Sebelum penangkapan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika Michael melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat diamankan, Michael tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Setelah menangkap Michael, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi sabu 0,24 gram. Selain itu juga ada 3 botol plastik bekas cairan sintetis, 1 pipet kaca bersih, 10 plastik klip, 1 skrop, 6 pak kertas paper, 1 unit I Phone yang terdapat ditempat tidurnya. Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati tersebut, pengacara terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dalam persidangan, pengacara terdakwa keberatan perihal locus delicty (tempat kejadian perkara) dan kewenangan menyidangkan perkara. (jak)
Budak Sabu Malang Dituntut Denda Rp 800 Juta
Jumat 13-05-2022,14:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,08:50 WIB
Bos Restoran Korea Son Ga Surabaya Menghilang Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Kamis 20-08-2026,13:15 WIB
Dari Cinta Palsu hingga Hadiah Fiktif, Begini Modus Sindikat Love Scamming
Kamis 20-08-2026,12:46 WIB
Mahasiswi Berprestasi Terancam Gagal dapat Beasiswa, Cak Ji Sidak BPS Surabaya Soroti Data Desil
Kamis 20-08-2026,12:49 WIB
46 Tersangka Sindikat Love Scamming Internasional Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Kamis 20-08-2026,13:32 WIB
Pelindo Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Nusa Tenggara Timur
Terkini
Jumat 21-08-2026,04:32 WIB
OJK-Pemkab Trenggalek Dorong Budaya Menabung Pelajar melalui Program KEJAR dan Sangu Sampah
Jumat 21-08-2026,03:21 WIB
Pemancing Tenggelam di Tambak Putat Lor Gresik Ditemukan Tewas, Diduga Kram Saat Berenang
Jumat 21-08-2026,02:17 WIB
Polres Gresik Peringati Maulid Nabi 1448 H, Santuni Anak Yatim dan Perkuat Keteladanan
Jumat 21-08-2026,01:39 WIB
Polisi Bekuk DPO Basri Lewaimang, Pasok Narkoba 3 RHU di Batam
Jumat 21-08-2026,01:18 WIB