Surabaya, Memorandum.co.id - Michael Valentino, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Muzakki. Warga Malang tersebut dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya itu tak hanya menuntut hukuman badan. Melainkan juga pidana denda. "Serta pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap JPU Ahmad Muzakki saat membacakan amar tuntutannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/5). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Kami mohon waktu satu Minggu Yang Mulia. Kami mengajukan pembelaan," ujar pengacara terdakwa. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Michael ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (21/10) sekira pukul 09.00 di rumahnya, Jalan Candi Mendut Barat , Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang. Sebelum penangkapan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika Michael melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat diamankan, Michael tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Setelah menangkap Michael, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi sabu 0,24 gram. Selain itu juga ada 3 botol plastik bekas cairan sintetis, 1 pipet kaca bersih, 10 plastik klip, 1 skrop, 6 pak kertas paper, 1 unit I Phone yang terdapat ditempat tidurnya. Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati tersebut, pengacara terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dalam persidangan, pengacara terdakwa keberatan perihal locus delicty (tempat kejadian perkara) dan kewenangan menyidangkan perkara. (jak)
Budak Sabu Malang Dituntut Denda Rp 800 Juta
Jumat 13-05-2022,14:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Jumat 10-01-2025,06:00 WIB
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan 3 Pengedar Narkoba
Jumat 10-01-2025,05:54 WIB
Kejati Lampung Geledah Rumah dan Kantor Bupati Lampung Timur Terkait Dugaan Korupsi
Kamis 09-01-2025,22:46 WIB
KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda-Gus Qowim Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:38 WIB
Soal Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ngawi Abaikan SE Menteri Pertanian
Kamis 09-01-2025,22:31 WIB