Surabaya, Memorandum.co.id - Usia renta rupanya tak membuat ciut nyali Murtin (55) berbisnis narkoba jenis sabu. Warga Jalan Tambak Pring itu nekat menjual barang haram tersebut. Akibatnya jaksa menuntut terdakwa emak-emak itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Awal mula Murtin menjadi pengedar narkoba ketika menerima titipan sebanyak 14 poket sabu paket hemat (pahe) dari suaminya Saniman (DPO). Tujuannya untuk disuruh jual pada orang lain dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Sebanyak 2 poket berhasil Murtin jual kepada Iwam (DPO). Sedangkan sisanya terdakwa simpan di dalam rumah kontrakannya di Jalan Tambak Pring. Informasi perihal Murtin menjual sabu akhirnya sampai ke telinga petugas kepolisian. Tak menunggu lama, Murtin kemudian diamankan. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakannya. Didapatkan barang bukti 12 poket sabu siap edar. Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Murtin dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Murtin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun," kata JPU Hasan, Jumat (13/5). Atas tuntutan tersebut, Murtin merengek kepada majelis hakim yang diketuai Suparno agar diringankan hukumannya. "Mohon keringanannya Pak Hakim. Saya kapok," ujar terdakwa. (jak)
Dituntut 6 Tahun Penjara, Emak-Emak Penjual Sabu Merengek Minta Keringanan
Jumat 13-05-2022,13:46 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :