Surabaya, Memorandum.co.id - Setyowati, warga rumah susun (Rusun) Romokalisari yang tega menjual anak tetangganya kepada pria hidung belang dituntut 6 tahun penjara oleh penuntut umum. Tak hanya itu, wanita 27 tahun itu juga didenda sebesar Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Setyowati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 Jo pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007," kata jaksa Damang, Kamis (12/5). Terhadap tuntutan tersebut, wanita kelahiran Lamongan itu hanya bisa mengemis keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Putu Bhargawa. "Saya minta keringanan Yang Mulia," ujar terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan. Untuk diketahui, Setyowati adalah tetangga korban SJ (15) di rusun Romokalisari. Lalu, terdakwa menawarkan pekerjaan yang menghasilkan uang cepat dengan cara open BO melalui aplikasi di HP korban. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa mengatakan untuk melayani tamu bisa menggunakan kamarnya. Setiap kali melayani tamu, terdakwa mendapatkan bagian Rp 50 ribu. Dalam pengakuannya, korban sudah melayani 5 tamu dengan tarif berbeda. Namun, petualangan terdakwa berakhir pada Minggu (20/1) sekira pukul 22.00. saat itu terdakwa bersama korban digerebek dan diamankan oleh warga penghuni Rusun Romokalisari dan diserahkan kepihak yang berwajib. (jak)
Jual Anak Tetangga ke Hidung Belang, Warga Rusun Romokalisari Dituntut 6 Tahun
Kamis 12-05-2022,15:46 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :