Surabaya, Memorandum.co.id - Dua kasus narkoba sabu berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Satu kasus dengan terdakwa Andri Hariono telah dituntut dan divonis berdasarkan pasal 112 ayat (1). Sementara kasus kedua dengan terdakwa Yusuf Tri dituntut dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Padahal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila disebutkan terdakwa Andri melakukan penjualan sabu seberat 1 gram (netto 0,7 gram) kepada pembeli seharga Rp Rp 1,2 juta. Dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan Rp 50 ribu. Sedangkan dalam surat dakwaan terdakwa Yusuf Tri yang dibacakan oleh JPU Riny NT disebutkan, terdakwa Yusuf dimintai tolong untuk membelikan sabu seharga Rp 350 dengan berat 0,28 (netto 0,05) gram. Atas kronologis tersebut, terdakwa Andri dituntut selama 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat divonis, tuntutan hukuman hanya dikurangi 6 bulan dengan pidana yang sama dan subsider hanya 1 bulan. Sementara untuk terdakwa Yusuf Tri, JPU Nurhayati yang menggantikan Riny NT menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 6 miliar subsider 5 bulan kurungan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Yusuf Tri telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Nurhayati saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/5). Terpisah, Sudianson Sinaga pengacara terdakwa Yusuf Tri, ketika dikonfirmasi Memorandum tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Menurutnya, barang bukti (BB) sabu yang ditemukan saat penangkapan hanya 0,28 gram. "Saya sebetulnya berharap pasal 112 nya. Soalnya BB-nya hanya 0,2," ujar Sudianson. (jak)
Uniknya Sidang Narkoba: Kronologis Sama, Beda Dasar Penuntutan
Rabu 11-05-2022,15:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,11:00 WIB
Profit Melejit, BDL Gesit: Kinerja Moncer Dorong Kenaikan PAD Lamongan
Rabu 22-07-2026,14:36 WIB
Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (8): Para Saksi Kompak Bantah Maidi Pernah Minta Fee atau Uang Proyek
Rabu 22-07-2026,13:59 WIB
Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (7): Material Paving TPA Winongo Sudah Terpasang Tapi Belum Lunas
Rabu 22-07-2026,11:04 WIB
Lilin Negara dan Piring-Piring Sekolah
Terkini
Kamis 23-07-2026,07:36 WIB
Kapolri Apresiasi Bazar Bhayangkari Nusantara 2026, Dukung Penguatan UMKM Nasional
Kamis 23-07-2026,07:05 WIB
Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Perkuat Sinergitas Bersama Kejari
Kamis 23-07-2026,06:45 WIB
Hari Pertama Pameran TP Surabaya, Allia Umrah dan Haji Plus Catat Puluhan Pendaftar Baru
Kamis 23-07-2026,06:36 WIB
Dongkrak Ekonomi Warga, Kodim 0809/Kediri Bangun Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Kaliboto
Kamis 23-07-2026,06:24 WIB