Surabaya, Memorandum.co.id - Dua kasus narkoba sabu berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Satu kasus dengan terdakwa Andri Hariono telah dituntut dan divonis berdasarkan pasal 112 ayat (1). Sementara kasus kedua dengan terdakwa Yusuf Tri dituntut dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Padahal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila disebutkan terdakwa Andri melakukan penjualan sabu seberat 1 gram (netto 0,7 gram) kepada pembeli seharga Rp Rp 1,2 juta. Dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan Rp 50 ribu. Sedangkan dalam surat dakwaan terdakwa Yusuf Tri yang dibacakan oleh JPU Riny NT disebutkan, terdakwa Yusuf dimintai tolong untuk membelikan sabu seharga Rp 350 dengan berat 0,28 (netto 0,05) gram. Atas kronologis tersebut, terdakwa Andri dituntut selama 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat divonis, tuntutan hukuman hanya dikurangi 6 bulan dengan pidana yang sama dan subsider hanya 1 bulan. Sementara untuk terdakwa Yusuf Tri, JPU Nurhayati yang menggantikan Riny NT menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 6 miliar subsider 5 bulan kurungan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Yusuf Tri telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Nurhayati saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/5). Terpisah, Sudianson Sinaga pengacara terdakwa Yusuf Tri, ketika dikonfirmasi Memorandum tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Menurutnya, barang bukti (BB) sabu yang ditemukan saat penangkapan hanya 0,28 gram. "Saya sebetulnya berharap pasal 112 nya. Soalnya BB-nya hanya 0,2," ujar Sudianson. (jak)
Uniknya Sidang Narkoba: Kronologis Sama, Beda Dasar Penuntutan
Rabu 11-05-2022,15:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,18:43 WIB
Empat Ordal Ikut Bertarung di Bursa Dirut Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun
Minggu 07-06-2026,13:37 WIB
Ratusan SPPG Jember Ternyata Bodong, Ancaman di Balik Piring Makan Gratis
Minggu 07-06-2026,14:17 WIB
Nekat Gasak Tiang Rambu Dishub di Siang Bolong, Lansia di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Viral
Minggu 07-06-2026,14:21 WIB
Jombang Dapat Jatah Bongkar Ratoon 3.000 Hektare, Produktivitas Tebu Ditarget Melonjak
Minggu 07-06-2026,20:01 WIB
Buka Gebyar PAUD 2026, Bunda PAUD Lumajang Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Terkini
Senin 08-06-2026,11:57 WIB
PAD Jombang Lampaui Target Rp138 Miliar, Bupati Warsubi Beberkan Kinerja APBD 2025 di Hadapan DPRD
Senin 08-06-2026,11:52 WIB
Rumah Dua Lantai di Situbondo Terbakar, Uang Tunai Rp170 Juta Hangus
Senin 08-06-2026,11:47 WIB
DKPP Sumenep Imbau Petani Tembakau Pertahankan Kualitas
Senin 08-06-2026,11:41 WIB
Sedang Riset Mobil Hemat Energi, Mahasiswa di Ketintang Surabaya Malah Babak Belur Dikeroyok Pesilat
Senin 08-06-2026,11:33 WIB