Surabaya, Memorandum.co.id - Dua kasus narkoba sabu berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Satu kasus dengan terdakwa Andri Hariono telah dituntut dan divonis berdasarkan pasal 112 ayat (1). Sementara kasus kedua dengan terdakwa Yusuf Tri dituntut dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Padahal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila disebutkan terdakwa Andri melakukan penjualan sabu seberat 1 gram (netto 0,7 gram) kepada pembeli seharga Rp Rp 1,2 juta. Dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan Rp 50 ribu. Sedangkan dalam surat dakwaan terdakwa Yusuf Tri yang dibacakan oleh JPU Riny NT disebutkan, terdakwa Yusuf dimintai tolong untuk membelikan sabu seharga Rp 350 dengan berat 0,28 (netto 0,05) gram. Atas kronologis tersebut, terdakwa Andri dituntut selama 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat divonis, tuntutan hukuman hanya dikurangi 6 bulan dengan pidana yang sama dan subsider hanya 1 bulan. Sementara untuk terdakwa Yusuf Tri, JPU Nurhayati yang menggantikan Riny NT menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 6 miliar subsider 5 bulan kurungan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Yusuf Tri telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Nurhayati saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/5). Terpisah, Sudianson Sinaga pengacara terdakwa Yusuf Tri, ketika dikonfirmasi Memorandum tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Menurutnya, barang bukti (BB) sabu yang ditemukan saat penangkapan hanya 0,28 gram. "Saya sebetulnya berharap pasal 112 nya. Soalnya BB-nya hanya 0,2," ujar Sudianson. (jak)
Uniknya Sidang Narkoba: Kronologis Sama, Beda Dasar Penuntutan
Rabu 11-05-2022,15:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-01-2026,08:47 WIB
Polres Madiun Kota Beberkan Fakta Keterlibatan Oknum Anggota dalam Kasus Narkoba
Kamis 15-01-2026,20:47 WIB
Kapolres Gresik Pimpin Commander Wish, Tegaskan Polri Presisi dan Pelayanan Humanis
Kamis 15-01-2026,20:09 WIB
Seleksi Sekda Madiun Dibuka, Empat Pejabat Internal Diprediksi Bakal Bersaing
Kamis 15-01-2026,22:32 WIB
Antisipasi Burnout, ASN Kemendukbangga Jatim Dibekali Strategi Jaga Kesehatan Mental
Kamis 15-01-2026,18:40 WIB
Awal 2026 Bupati Jombang Warsubi Lantik 84 Pejabat Manajerial
Terkini
Jumat 16-01-2026,17:53 WIB
Gus Ipul: Sekolah Rakyat Tak Sekadar Pendidikan, tapi Jalan Keluar dari Kemiskinan
Jumat 16-01-2026,17:12 WIB
Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Raih Berbagai Penghargaan Nasional Sepanjang 2025
Jumat 16-01-2026,16:51 WIB
Dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ini Identitas 18 Pesilat Keroyok Pengunjung Angkringan
Jumat 16-01-2026,16:15 WIB