Malang, memorandum.co.id - Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Kromengan, AKP Heri Eko Utomo melakukan deteksi dini terkait Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Wilayah Kabupaten Malang, Rabu (11/5/2022). Saat ini wabah PMK pada hewan ternak telah menyebar di beberapa wilayah Jawa Timur setelah sesuai Hasil Uji Sampel Suspect PMK. Menindak lanjuti hal tersebut Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan para PTPK se Kabupaten Malang dalam rangka Penanggulangan dan Pengendalian PMK di Kabupaten Malang. Didampingi Koordinator Penyuluh Teknis Peternakan Kecamatan (PTPK) Bapak Eko, Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko Utomo melakukan sosialisasi dan koordinasi untuk pencegahan penularan wabah PMK kepada pemilik ternak di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak ini menular pada hewan berjenis mamalia seperti sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, babi, dsb. Adapun tanda klinis penyakit PMK yaitu demam tinggi (39⁰- 41⁰ Celcius), pada mulut maupun lidah terdapat luka seperti sariawan dan keluar lendir berbusa yang berlebih, nafsu makan berkurang, luka pada kaki dan lepasnya kuku, susah berdiri, badan gemetar, nafas cepat, dan produksi susu menurun. Beberapa upaya untuk menekan angka penyebaran wabah ini antara lain melakukan pembatasan keluar dan masuk hewan ternak maupun non ternak di area kandang, Meningkatkan program biosecurity dan disinfeksi di area kandang. Meskipun penyakit ini tidak menular ke manusia. Sebaiknya petugas maupun pemilik ternak menggunakan APD saat melakukan pengecekan terhadap hewan ternak yang diduga terserang wabah. Jika ditemukan hewan yang diduga terinfeksi penyakit PMK, langkah utama yaitu memisahkan dari hewan yang sehat. Membersihkan tangan sebelum menyentuh hewan lainnya. Dan melaporkan kepada petugas Tim Kesehatan untuk ditindak lanjuti. "Apabila terjadi PMK, Tim mengambil tindakan dengan datang ke lokasi mengambil sampel untuk diperiksa di laboratorium," Terang Dokter Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, drh. Andri. "Apabila positif maka akan dilakukan pendataan radius 2 Kilometer dari titik ternak wabah, kemudian diberikan vaksin bagi hewan yang sehat, sedangkan hewan yg sakit diberikan pengobatan," katanya. Apabila hewan yang terkena PMK tidak berhasil dalam pengobatan. Hewan segera dipotong paksa dengan didampingi petugas di tempat isolasi. Daging ternak yang dipotong paksa dapat dikonsumsi setelah dimasak pada temperatur diatas 70 - 80 derajat selama 30 menit. Organ dalam seperti jerohan harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur. Dan tidak disarankan untuk diperjualbelikan. Sebagai upaya sosialisasi terkait penyakit ini, Kepolisian telah melakukan patroli ke peternak-peternak di wilayah Kabupaten Malang. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang juga membentuk Tim Penanganan Wabah PMK di tingkat Kecamatan. (*/kid/ari)
Polres Malang Deteksi Dini Wabah Mulut dan Kuku Hewan Ternak
Rabu 11-05-2022,14:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Jumat 19-06-2026,09:58 WIB
Heboh! Wartawan Spesial Diduga Bebas Keluar Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Kamis 18-06-2026,19:23 WIB
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Hari Pertama Surabaya Fashion Festival 2026
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (4): Titik Jenuh Hati yang Terluka
Kamis 18-06-2026,20:23 WIB
Sukses Program KB, Kabupaten Situbondo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Harganas 2026
Terkini
Jumat 19-06-2026,17:14 WIB
Sinergi TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bubutan Bagikan Makanan Serta Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Jumat 19-06-2026,17:05 WIB
Lomba Mewarnai SFF 2026, Juri Apresiasi Kreativitas Anak
Jumat 19-06-2026,16:58 WIB
Pembangunan 80 KDKMP di Pasuruan Masih Terkendala Lahan
Jumat 19-06-2026,16:52 WIB
Taruna Akpol Latja di Kediri Kota Ikuti Latihan Menembak dan Pembinaan Profesionalisme
Jumat 19-06-2026,16:41 WIB