Surabaya, memorandum.co.id - Muhammad Syahrul Mukhtarom dan Nurwahyudi Fatulah (berkas terpisah) dinyatakan terbukti bersalah dan divonis masing-masing selama 8 bulan penjara. Sebab, keduanya nekat memproduksi pasta gigi palsu bermerek sebanyak 3 karton. Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa bekerja sama dengan salah seorang rekannya bernama Johan. Saat ini Johan yang menjadi otak dari kejahatan pemalsuan pasta gigi tersebut berstatus buron (DPO). Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam pasal di surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi. “Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas Hakim Suparno saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/5). Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan menyatakan menerimanya. “Terima Pak Hakim,” ujar kedua terdakwa bersamaan. Dalam sidang dengan agenda penuntutan sebelumnya, JPU Deddy menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan. Dasar tuntutannya sama, yakni undang-undang kesehatan. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Johan mendatangi Muhammad Syahrul Mukhtarom pada November 2021 di Jalan Kendangsari Gang VI, Tenggilis Mejoyo. Tujuannya untuk menawarkan membuat pasta gigi palsu. Tawaran tersebut kemudian disetujui oleh Syahrul. Johan lalu mengajari cara pembuatan pasta gigi palsu. Setelah itu proses produksi berjalan hingga menghasilkan 5 karton. Sebanyak 3 karton kemasan 75 gram dengan rincian masing-masing karton berisi 12 pack yang berisi 12 pieces pasta gigi palsu diantar kepada Nurwahyudi atas permintaan Johan. Tujuannya yakni untuk dijual kembali. Dari penjualan tersebut, didapatkan Rp 1,8 juta dan dibagikan kepada Nurwahyudi sebanyak Rp 800 ribu. Sedangkan Syahrul dan Johan masing-masing Rp 500 ribu. (jak)
Palsukan Tiga Karton Pasta Gigi Divonis 8 Bulan Penjara
Selasa 10-05-2022,18:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,19:07 WIB
Menapaki Situs Sejarah di Tanah Suci, City Tour Hari Ke-7 Jemaah Bakkah Travel
Sabtu 07-02-2026,17:45 WIB
Jelang Ramadan 2026, Satgas Pangan Polres Ngawi Sidak Pasar Walikukun
Sabtu 07-02-2026,15:12 WIB
Forkopimda Gresik Bersih-bersih Pantai Dalegan Bersama Warga, 236 Kg Sampah Terkumpul
Sabtu 07-02-2026,14:18 WIB
Sambut Ramadan 2026, Hotel Fortuna Grande Jember Luncurkan Paket Bukberan dengan Konsep 'Sajian Kebaikan'
Sabtu 07-02-2026,22:26 WIB
Polres Pasuruan Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersama Masyarakat
Terkini
Minggu 08-02-2026,13:55 WIB
Gus Ipul Ajak Kades di Pasuruan Kawal Data Kemiskinan Agar Bansos Tak Salah Sasaran
Minggu 08-02-2026,13:45 WIB
Sudah Gratis Tapi Sepi, Dishub Jember Minta Media Masifkan Informasi Shuttle Bus Bandara
Minggu 08-02-2026,13:41 WIB
Kirab Hari Jadi Ke-340 Kota Pasuruan Berlangsung Meriah, Teguhkan Jati Diri dan Semangat Guyub-Rukun
Minggu 08-02-2026,13:29 WIB
Polisi Hadirkan Layanan Publik di Car Free Day Alun-alun Kota Sidoarjo
Minggu 08-02-2026,13:13 WIB