Surabaya, memorandum.co.id - Muhammad Syahrul Mukhtarom dan Nurwahyudi Fatulah (berkas terpisah) dinyatakan terbukti bersalah dan divonis masing-masing selama 8 bulan penjara. Sebab, keduanya nekat memproduksi pasta gigi palsu bermerek sebanyak 3 karton. Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa bekerja sama dengan salah seorang rekannya bernama Johan. Saat ini Johan yang menjadi otak dari kejahatan pemalsuan pasta gigi tersebut berstatus buron (DPO). Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam pasal di surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi. “Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas Hakim Suparno saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/5). Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan menyatakan menerimanya. “Terima Pak Hakim,” ujar kedua terdakwa bersamaan. Dalam sidang dengan agenda penuntutan sebelumnya, JPU Deddy menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan. Dasar tuntutannya sama, yakni undang-undang kesehatan. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Johan mendatangi Muhammad Syahrul Mukhtarom pada November 2021 di Jalan Kendangsari Gang VI, Tenggilis Mejoyo. Tujuannya untuk menawarkan membuat pasta gigi palsu. Tawaran tersebut kemudian disetujui oleh Syahrul. Johan lalu mengajari cara pembuatan pasta gigi palsu. Setelah itu proses produksi berjalan hingga menghasilkan 5 karton. Sebanyak 3 karton kemasan 75 gram dengan rincian masing-masing karton berisi 12 pack yang berisi 12 pieces pasta gigi palsu diantar kepada Nurwahyudi atas permintaan Johan. Tujuannya yakni untuk dijual kembali. Dari penjualan tersebut, didapatkan Rp 1,8 juta dan dibagikan kepada Nurwahyudi sebanyak Rp 800 ribu. Sedangkan Syahrul dan Johan masing-masing Rp 500 ribu. (jak)
Palsukan Tiga Karton Pasta Gigi Divonis 8 Bulan Penjara
Selasa 10-05-2022,18:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,17:33 WIB
Pemkot Surabaya Bongkar 40 Gudang Sampah Ilegal di Sekitar TPA Benowo
Minggu 15-03-2026,16:41 WIB
Bahagianya Para Ibu Terima MBG Spesial Ramadan: Berasa Dapat Parsel Lebaran
Minggu 15-03-2026,16:59 WIB
Kapolri Diperintah Langsung Prabowo Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus
Minggu 15-03-2026,16:50 WIB
Viral Masyarakat Spill MBG Spesial Ramadan: Ada Ayam Panggang Seekor hingga Susu UHT
Minggu 15-03-2026,18:05 WIB
Kapolri Tinjau Pos Pelayanan Lebaran di Terminal Purabaya Bungurasih
Terkini
Senin 16-03-2026,16:21 WIB
Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Kepulangan Nelayan Aceh Terapung 30 Hari hingga Sri Lanka
Senin 16-03-2026,16:09 WIB
16 Tim Lolos ke Grand Final PMPL ID Spring 2026
Senin 16-03-2026,15:52 WIB
Terekam CCTV, Dua Pria Gasak Scoopy Merah di Rumah Makan Jalan Wali Kota Mustajab Saat Sahur
Senin 16-03-2026,15:49 WIB
Teruskan Tradisi Sosial Keluarga, Adela dan Adiel Bagikan 5.000 Bingkisan Lebaran
Senin 16-03-2026,15:38 WIB