Lumajang,memorandum.co.id - Setelah sekian lama buron, MH (19), pelaku utama peristiwa pembacokan Yolanda Gilang, pemuda asal Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir harus berakhir. MH yang merupakan warga Dusun Parasgoang, Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, ditangkap jajaran satreskrim polres Lumajang saat berada di Alun Alun barat Lumajang pada Rabu 4 Mei 2022 lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menimpa Yolanda Gilang (korban.red) terjadi pada Minggu malam (3/04/22) lalu. Berawal dari kecemburuan pelaku karena karena melihat keakraban percakapan korban bahkan membuat janji ketemuan dengan Ainun yang diketahui merupakan istri sirri pelaku. Pelaku saat itu sempat memberitahu korban bahwa Ainun adalah istri sirrinya, namun korban tidak mengindahkan bahkan menganggap hubungan pelaku dengan Ainun hanyalah sebatas teman. "Dengan memakai nomor Ainun (istri.red) pelaku menghubungi korban, dan menanyakan keberadaan korban yang saat itu sedang berada di Stadion Srikandi Tempeh. Pelaku bergegas mendatangi tempat dimana korban berada, dengan membawa clurit," beber Kapolres Lumajang AKBP Dewa putu Eka D, saat menggelar Pers Release di Lobi Mapolres Lumajang, Selasa (10/05/2022) pagi Namun belum sampai ke Stadion Srikandi , Korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa ia berada di Desa Sumberjati. "Sesampainya di TKP tepatnya diwarung kopi depan UD Maju Jaya Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, pelaku bersama 4 orang temannya menghentikan korban ," jelas kapolres Saat bertemu, pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut, hingga tiba tiba pelaku memukul korban dan diikuti oleh teman teman pelaku lainnya. Karena kalap pelakupun membacok korban dengan clurit yang sudah dipersiapkan dari rumah. Akibatnya , korban langsung tersungkur karena sabetan celurit pelaku yang mengenai punggung dan tubuh korban salah satunya luka bacok di sekitar bagian leher yang membuat korban menderita kelumpuhan. " atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Dewa (Ani)
Sebulan Buron, Pelaku Pembacok Yolanda Dibekuk Polisi
Selasa 10-05-2022,16:01 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,08:00 WIB
Nekat Melintas, Pemuda Jember Tewas Tergilas KA Sangkuriang di Perlintasan Tanpa Penjaga
Kamis 14-05-2026,13:59 WIB
Gubernur Khofifah Kepincut Keripik Kulit Patin SMKN 1 Tulungagung, Plt Bupati Apresiasi Perhatian Pemprov
Kamis 14-05-2026,12:59 WIB
Film Dokumenter 'Pesta Babi' Tuai Kontroversi Panas
Kamis 14-05-2026,07:00 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Missing Link Pemicu Keracunan MBG di Surabaya
Kamis 14-05-2026,10:00 WIB
Misi Kemanusiaan dari Perkebunan: Tiga Aktivis Resmi Nahkodai PDP Kahyangan Jember
Terkini
Kamis 14-05-2026,21:47 WIB
Polres Lamongan Sterilisasi dan Lakukan Body Screening di Gereja
Kamis 14-05-2026,21:38 WIB
Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp 7 Triliun, Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20 Persen
Kamis 14-05-2026,21:04 WIB
Australia dan Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Festival Film
Kamis 14-05-2026,21:00 WIB
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Puluhan Ribu Penumpang Padati Stasiun Daop 8 Surabaya
Kamis 14-05-2026,20:50 WIB