Surabaya, Memorandum.co.id - Totok Iriyanto (57), salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil dituntut 3 tahun penjara. Demikian pula istri sirinya, Arista Devi Saputri (38), juga dilakukan penuntutan sama. Sebab, saat melakukan aksi penipuan, warga Perum Green Land Blok C No 11 Kecamatan Pakal itu juga ikut memberikan andil hingga korban percaya dan mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Diah Ratri Hapsari saat dikonfirmasi Memorandum.co.id via WhatsApp, Selasa (10/5). "Dituntut 3 tahun penjara," ucap Ratri. Menurut JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaannya yakni mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. "Pasalnya 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Totok dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena melakukan penipuan dengan modus rekrutmen CPNS. Korban sudah menyetorkan sejumlah uang, tetapi tidak termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Surabaya setelah mengecek namanya. (jak)
Jadi Calo Rekrutmen PNS, Pegawai Pemkot Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara
Selasa 10-05-2022,14:09 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :