Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan, untuk mengantisipasi kemunculan penduduk pendatang, Pemkot Surabaya melakukan kontrol pengawasan secara stelsel aktif dan stelsel pasif. Pengawasan ini sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 470/7754/436 7.18/2022, camat dan lurah diminta mulai melakukan pengawasan penduduk pendatang. Pengawasan ini melibatkan tiga pilar dan ketua RT/RW setempat. "Pengawasan bisa dilakukan secara stelsel aktif dan stelsel pasif," kata Eddy, Senin (9/5/2022). Stelsel aktif yakni, camat dan lurah melakukan pengawasan di rumah-rumah kos dan kontrakan bersama tiga pilar. Sedangkan stelsel pasif, RT/RW melakukan pengawasan dan kemudian melaporkan kepada camat. "Pelaksanaannya dilakukan serentak di 31 kecamatan mulai hari ini tanggal 9 hingga 13 Mei 2022," jelasnya. Eddy menyatakan, jajaran satpol PP manakala diperlukan akan membantu kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan. "Kalau memang lokasinya kos-kosan besar, nanti kita bergerak ke sana," tuturnya. Di dalam pengawasan tersebut, kata Eddy, ada sejumlah alasan yang ditoleransi ketika penduduk pendatang masuk ke sebuah kota. Yakni, karena ingin bekerja, berobat dan ingin melanjutkan sekolah atau perguruan tinggi. Sedangkan untuk alasan lain, karena ada hajatan keluarga, keluarga sakit, atau kepentingan lain yang bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau kepentingannya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka kami lakukan secara humanis supaya mereka kembali ke daerahnya," tuntas dia. (bin)
Antisipasi Pendatang, Pemkot Surabaya Awasi Rumah Kos dan Kontrakan
Senin 09-05-2022,17:37 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :