Ganggu Penerbangan, Balon Udara Disita Polsek Jogoroto

Senin 09-05-2022,17:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jombang, memorandum.co.id - Membahayakan lalu lintas udara, Polsek Jogoroto menggagalkan upaya penerbangan balon udara tanpa awak. Lokasi yang disasar petugas berada di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Senin (9/5). Sebagai efek jera, polisi juga mengamankan satu balon yang siap diterbangkan. Diungkapkan oleh Kapolsek Jogoroto AKP Moh Darul Hudha mengatakan, pelarangan menerbangkan balon udara harus dilakukan karena dapat mengganggu lalu lintas udara. Sekaligus pula, berpotensi dan menimbulkan kebakaran. "Tadi pagi sekitar jam 06.30, kami telah menggagalkan serta mengamankan balon udara yang akan diterbangkan oleh masyarakat Desa Ngumpul," katanya Dijelaskan kapolsek, sebelum bergerak menuju lokasi, terlebih dulu pihaknya mendapati informasi dari masyarakat, terkait adanya upaya menerbangkan balon udara. Menindaklanjuti hal itu, tim patroli diterjunkan untuk melakukan penelusuran. "Saat tiba di lokasi, kami mendapati satu balon tanpa pemilik. Dengan disaksikan tokoh masyarakat, akhirnya kami amankan ke mapolsek," jelasnya. Dibeber olehnya, balon udara yang saat ini berada di Mapolsek Jogoroto. Balon itu  memiliki diameter 4 meter dengan tinggi sekitar 3,5 meter, berwarna merah kombinasi kuning serta merah. "Melalui bhabinkamtibmas selama ini kami sudah gencar memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pelarangan penerbangan balon udara tanpa awak. Larangan itu karena mengganggu lalu-lintas udara, membahayakan instalasi listrik dan bahaya kebakaran," tegas kapolsek. Bagi pelaku dapat pula dikenakan jerat hukum. "Jerat hukumnya sebagaimana diatur dengan pasal 53 dan pasal 411 UU RI Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan. Dengan ancaman dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah," tandas Darul.(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait