Pecandu Ganja Dupak Bandarejo Dikerangkeng

Senin 09-05-2022,13:01 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Seorang pecandu narkoba jenis ganja, Apriyanto (30), diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Dupak Bandarejo. Polisi menggeledah kamarnya dan menemukan daun ganja yang dibungkus plastik klip seberat 33,31 gram, 0,51 gram, dua paper, tempat kaca mata, gunting, grinder dan 1 lembar kertas serta botol kaca dan tas kecil. Dirasa terbukti, petugas menggiring tersangka berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. "Tersangka pecandu ganja dan lulusan sarjana," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (9/5). Daniel mengatakan, proses penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pecandu ganja. Laporan tersebut, lantas direspons anggota dengan menggrebek rumahnya di Dupak Bandarejo. Alhasil, petugas berhasil menangkap tersangka Apriyanto berikut barang bukti ganja. “Dari keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang dipanggil Tarzan (DPO) melalui online,” tandas Daniel. Akibat perbuatannya, kini Apriyanto mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami masih melacak keberadaan pengedar ganja," tandas Daniel. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait