Surabaya, Memorandum.co.id - Seorang pecandu narkoba jenis ganja, Apriyanto (30), diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Dupak Bandarejo. Polisi menggeledah kamarnya dan menemukan daun ganja yang dibungkus plastik klip seberat 33,31 gram, 0,51 gram, dua paper, tempat kaca mata, gunting, grinder dan 1 lembar kertas serta botol kaca dan tas kecil. Dirasa terbukti, petugas menggiring tersangka berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. "Tersangka pecandu ganja dan lulusan sarjana," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (9/5). Daniel mengatakan, proses penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pecandu ganja. Laporan tersebut, lantas direspons anggota dengan menggrebek rumahnya di Dupak Bandarejo. Alhasil, petugas berhasil menangkap tersangka Apriyanto berikut barang bukti ganja. “Dari keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang dipanggil Tarzan (DPO) melalui online,” tandas Daniel. Akibat perbuatannya, kini Apriyanto mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami masih melacak keberadaan pengedar ganja," tandas Daniel. (rio)
Pecandu Ganja Dupak Bandarejo Dikerangkeng
Senin 09-05-2022,13:01 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-02-2025,15:35 WIB
Yona Bagus Kritik Keras Kebijakan Wali Kota Surabaya Tak Wajibkan ASN Ngantor
Senin 17-02-2025,18:28 WIB
Kapolres Gresik Bersama Ipda Purnomo Bantu Rehabilitasi Warga dengan Gangguan Jiwa
Senin 17-02-2025,19:20 WIB
Fraksi Demokrat DPRD Jatim Tahlilan Mengenang Almarhum Renville Antonio
Senin 17-02-2025,19:03 WIB
MBG di Kabupaten Pasuruan Mulai Diterapkan, Siswa Minta Sajiannya Beda Tiap Hari Agar Tak Bosan
Senin 17-02-2025,17:33 WIB
Pamit, Pj Wali Kota Iwan Kurniawan Bangga Memimpin Kota Malang
Terkini
Selasa 18-02-2025,15:14 WIB
Aniaya Kakak Kandung Hingga Tewas, Putri Natasya Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Selasa 18-02-2025,15:11 WIB
Polres Gresik Tangkap 2 Pembobol Kartu ATM, Pelaku Rugikan Korban Belasan Juta
Selasa 18-02-2025,15:07 WIB
Polres Batu Tangkap Pelaku Pemerasan Pengasuh Pondok Pesantren, Pakai Kedok Wartawan dan Petugas P2TP2A
Selasa 18-02-2025,14:41 WIB
Diskominfo Kabupaten Tulungagung Janjikan 30 Spot Wifi Gratis di 2025
Selasa 18-02-2025,14:39 WIB