iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Hadapi KUHP-KUHAP Baru, Badiklat Perkuat Kompetensi Jaksa di Surabaya

Hadapi KUHP-KUHAP Baru, Badiklat Perkuat Kompetensi Jaksa di Surabaya

Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI Yulianto saat penutupan pelatihan di Ballroom Vasa Hotel Surabaya, Jumat 2 Oktober 2026.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Pembaruan hukum pidana nasional menuntut jaksa tidak sekadar memahami perubahan aturan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam penanganan perkara. Karena itu, penguatan kompetensi menjadi bagian penting dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP.

Hal tersebut menjadi fokus Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dalam KUHP dan KUHAP Tahun 2026 yang digelar Sentra Diklat Surabaya.

BACA JUGA:Kejati Jatim Pulihkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar, Wali Kota: Harus Kembali untuk Rakyat

Pelatihan selama lima hari itu resmi ditutup Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia Dr Yulianto SH, MH di Ballroom Vasa Hotel Surabaya, Jumat 2 Oktober 2026.


Mini kidi--

Kegiatan yang diikuti para jaksa tersebut berlangsung sejak 28 September 2026. Para peserta mengikuti pembelajaran secara klasikal yang terbagi dalam empat kelas.

Materi pelatihan tidak hanya mengulas perubahan norma dan prosedur dalam KUHP maupun KUHAP. Pembahasan juga diarahkan pada penerapannya dalam penanganan perkara sehingga peserta memiliki kesiapan ketika kembali menjalankan tugas di satuan kerja masing-masing.

Dr Yulianto menegaskan, penutupan pelatihan bukan akhir dari proses pembelajaran. Pemahaman yang diperoleh selama pelatihan akan diuji ketika para peserta menghadapi perkara secara langsung.

“Bawalah pulang pengetahuan, pemahaman, jejaring, dan cara berpikir baru yang diperoleh selama berada di Sentra Diklat Surabaya. Pelajari kembali materi yang telah diberikan. Diskusikan dengan rekan-rekan di satuan kerja,” pesan Sesbadik.

BACA JUGA:Kejati Jatim Sita Uang Pungli Rp8,44 Miliar, Fortuner, dan Emas dalam Kasus ESDM

Ia menekankan agar pengetahuan tersebut tidak berhenti sebagai materi pelatihan. Para peserta diminta menerapkannya dalam pelaksanaan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Penutupan pelatihan turut dihadiri Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badiklat Kejaksaan RI J Devi Sudarso SH, CN, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar SH, MHum, Asisten Tindak Pidana Umum, Plh Asisten Pembinaan, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Koordinator Surabaya, jajaran pejabat Badiklat Kejaksaan RI, serta para peserta.

Pelatihan di Sentra Diklat Surabaya merupakan bagian kedua dari rangkaian Sentra Diklat Tahun 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di Sentra Diklat Medan.


Gempur Rokok Illegal--

Sumber: