Malang, memorandum.co.id - Sebanyak 1.768 narapidana Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Hal itu diungkapkan Kalapas Kelas I Malang Lapas Lowokwaru Malang, RB Danang Yudiawan. "Total 1.768 narapidana dapat remisi Hari Raya Idul Fitri. Pengurangan hukuman berkisar 15 hari hingga 2 bulan," terang RB Danang Yudiawan. Jumlah tahanan yang mendapatkan berkah hari raya itu lanjut Danang, adalah sebagian dari total penghuni lapas total 2.865 warga binaan. Rinciannya, 15 hari sampai 2 bulan sebanyak 1755 narapidana. Sementara 7 warga binaan bebas langsung, Secara simbolis, diberikan Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan. "Dengan pemberian remisi ini, menjadi momentum warga binaan menjadi pribadi lebih baik. Terlebih di hari Raya Idul Fitri, bentuk rasa syukur kepada Tuhan," lanjutnya. Ia mengajak, yang sudah mendapatkan remisi, untuk mengikuti tata tertib dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas lebih maksimal. Pemberian remisi ini juga mengurangi beban negara dalam mengurangi over kapasitas dalam Lapas.(edr)
Berkah Hari Raya, Ribuan Napi Dapat Remisi
Minggu 08-05-2022,15:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-01-2026,09:40 WIB
Mengejutkan, Dejan Tumbas Resmi Berpisah dengan Persebaya
Jumat 23-01-2026,14:24 WIB
Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Tanggapan Bupati Sidoarjo
Jumat 23-01-2026,07:33 WIB
Osaka Lolos Dramatis di Australian Open, Duel Panas Warnai Perpisahan Cirstea
Jumat 23-01-2026,14:00 WIB
Polres Gresik Amankan Dua Pengedar Sabu
Terkini
Jumat 23-01-2026,22:31 WIB
Anggota PJR Polda Jatim Ciduk Pencuri Kabel Jembatan Suramadu
Jumat 23-01-2026,22:24 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan PN Surabaya, Permadi Wahyu Akan Jalani Sidang Perdana
Jumat 23-01-2026,21:57 WIB
Pendapatan Negara Jawa Timur 2025 Tembus Rp 253 Triliun Ditopang Pajak dan PNBP
Jumat 23-01-2026,21:12 WIB
Isra Mikraj, Polresta Malang Kota Gelar Yasinan dan Santunan Anak Yatim
Jumat 23-01-2026,21:00 WIB