Berkah Hari Raya, Ribuan Napi Dapat Remisi

Minggu 08-05-2022,15:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Sebanyak 1.768 narapidana Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Hal itu diungkapkan Kalapas Kelas I Malang Lapas Lowokwaru Malang, RB Danang Yudiawan. "Total 1.768 narapidana dapat remisi Hari Raya Idul Fitri. Pengurangan hukuman berkisar 15 hari hingga 2 bulan," terang RB Danang Yudiawan. Jumlah tahanan yang mendapatkan berkah hari raya itu lanjut Danang, adalah sebagian dari total penghuni lapas total 2.865 warga binaan. Rinciannya, 15 hari sampai 2 bulan sebanyak 1755 narapidana. Sementara 7 warga binaan bebas langsung, Secara simbolis, diberikan Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan. "Dengan pemberian remisi ini, menjadi momentum warga binaan menjadi pribadi lebih baik. Terlebih di hari Raya Idul Fitri, bentuk rasa syukur kepada Tuhan," lanjutnya. Ia mengajak, yang sudah mendapatkan remisi, untuk mengikuti tata tertib dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas lebih maksimal. Pemberian remisi ini juga mengurangi beban negara dalam mengurangi over kapasitas dalam Lapas.(edr)

Tags :
Kategori :

Terkait