Gresik, Memorandum.co.id - Hadi Nurcahyo (34), warga Jalan Sunan Prapen Kebondalem, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas hanya tertunduk lesu di kantor polisi. Tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gresik lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang debitur di perusahaan finance tempatnya bekerja. Polisi melakukan penangkapan saat tersangka berada di Pulau Bali. Dari penyelidikan ditemukan fakta bahwa Hadi Nurcahyo telah merugikan perusahaan sebesar Rp 2 miliar. Yakni setelah menggelapkan uang pelunasan para debitur dan melakukan kredit fiktif dengan memalsukan tanda tangan debitur. "Tersangka kami amankan saat berada di Pulau Bali. Dia sering pindah - pindah tempat dan terakhir berada di tempat kejadian perkara. Setelah diselidiki, miliaran uang debitur itu dipakai untuk kebutuhan sehari - hari dan foya - foya oleh tersangka. Sekarang tersangka sudah kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (28/4/2022). Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis membeberkan, ungkap kasus ini bermula dari laporan sejumlah debitur di salah satu perusahaan finance di Kota Pudak. Mereka terus ditagih, padahal sudah melakukan pelunasan pembiayaan mobil dengan menyerahkan uang ke tersangka. Selidik punya selidik, aksi ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. "Tersangka merupakan karyawan lama, sehingga bisa mengakses gudang penyimpanan barang penting, salah satunya BPKB milik debitur. Dia mengambil BPKB lalu diserahkan ke debitur yang melakukan pelunasan. Namun uang pelunasan itu tidak disetor ke kantor dan tanpa bukti pelunasan," paparnya, Kamis (28/4/2022). Lantaran belum ada bukti pelunasan, perusahaan finance tempat tersangka bekerja terus mengeluarkan tagihan kepada debitur. Para debitur yang sudah lunas akhirnya buka suara. Kemudian didapati bahwa perusahaan finace dan debitur - debitur itu menjadi korban penipuan yang dilakukan Hadi Nurcahyo. Kerugian mencapai Rp 2 miliar. Tidak hanya itu, tersangka juga mengajukan kredit/pembiayaan fiktif memakai beberapa nama orang dengan cara memalsukan tanda tangan para debitur pada surat korntrak perjanjian pembiayaan. Dengan adanya pengajuan tereebut, pihak kantor menyetujui dan mencairkan uang sesuai dengan pengajuan. Setidaknya ada lima nama yang diajukan dalam kredit fiktif. "Dalam melancarkan aksinya mengajukan kredit fiktif, tersangka memalsukan tanda tangan debitur dan menyertakan BPKB palsu sebagai jaminan. Aksi ini sudah dilakukan berulang kali. Perusahaan finance tersebut diduga merugi hingga Rp 2 miliar. Tersangka kami tahan dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 374 KUBP," tutup mantan Kapolres Ponorogo itu.(and/har)
Foya-foya Pakai Uang Debitur, Pria Gresik Digulung Polisi
Kamis 28-04-2022,12:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,11:26 WIB
Cek Harga Sembako Terbaru Jelang Lebaran 2026, Mulai dari Beras hingga Daging
Senin 16-03-2026,11:40 WIB
Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Warga Wiyung Surabaya Rugikan Negara Ratusan Juta
Senin 16-03-2026,11:36 WIB
Warkop STK Surabaya, Ruang Tamu Publik Tempat Semua Orang Bertemu dan Berbagi Cerita
Senin 16-03-2026,18:26 WIB
Usai Terkena PHK, Mantan Pekerja Pabrik Tekstil Ini Temukan Harapan Baru di Dapur MBG
Senin 16-03-2026,12:23 WIB
Sambut Libur Lebaran, SPPG 3 Polres Madiun Bagikan 1.900 Paket Menu Spesial MBG
Terkini
Selasa 17-03-2026,09:37 WIB
Khofifah Buka Open House Lebaran di Grahadi dan Rumah Pribadi, Warga Dipersilakan Datang
Selasa 17-03-2026,09:24 WIB
Ratusan Lansia Ngebrok dan Disabilitas Kota Madiun Terima Bansos, Pemkot Kucurkan Jutaan Rupiah per Triwulan
Selasa 17-03-2026,09:23 WIB
Leny Yoro Ingin Casemiro Bertahan di Manchester United Meski Sang Gelandang Berencana Pergi
Selasa 17-03-2026,09:13 WIB
Mudik Aman Bukan Sekadar Slogan
Selasa 17-03-2026,09:12 WIB