Gresik, Memorandum.co.id - Hadi Nurcahyo (34), warga Jalan Sunan Prapen Kebondalem, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas hanya tertunduk lesu di kantor polisi. Tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gresik lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang debitur di perusahaan finance tempatnya bekerja. Polisi melakukan penangkapan saat tersangka berada di Pulau Bali. Dari penyelidikan ditemukan fakta bahwa Hadi Nurcahyo telah merugikan perusahaan sebesar Rp 2 miliar. Yakni setelah menggelapkan uang pelunasan para debitur dan melakukan kredit fiktif dengan memalsukan tanda tangan debitur. "Tersangka kami amankan saat berada di Pulau Bali. Dia sering pindah - pindah tempat dan terakhir berada di tempat kejadian perkara. Setelah diselidiki, miliaran uang debitur itu dipakai untuk kebutuhan sehari - hari dan foya - foya oleh tersangka. Sekarang tersangka sudah kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (28/4/2022). Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis membeberkan, ungkap kasus ini bermula dari laporan sejumlah debitur di salah satu perusahaan finance di Kota Pudak. Mereka terus ditagih, padahal sudah melakukan pelunasan pembiayaan mobil dengan menyerahkan uang ke tersangka. Selidik punya selidik, aksi ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. "Tersangka merupakan karyawan lama, sehingga bisa mengakses gudang penyimpanan barang penting, salah satunya BPKB milik debitur. Dia mengambil BPKB lalu diserahkan ke debitur yang melakukan pelunasan. Namun uang pelunasan itu tidak disetor ke kantor dan tanpa bukti pelunasan," paparnya, Kamis (28/4/2022). Lantaran belum ada bukti pelunasan, perusahaan finance tempat tersangka bekerja terus mengeluarkan tagihan kepada debitur. Para debitur yang sudah lunas akhirnya buka suara. Kemudian didapati bahwa perusahaan finace dan debitur - debitur itu menjadi korban penipuan yang dilakukan Hadi Nurcahyo. Kerugian mencapai Rp 2 miliar. Tidak hanya itu, tersangka juga mengajukan kredit/pembiayaan fiktif memakai beberapa nama orang dengan cara memalsukan tanda tangan para debitur pada surat korntrak perjanjian pembiayaan. Dengan adanya pengajuan tereebut, pihak kantor menyetujui dan mencairkan uang sesuai dengan pengajuan. Setidaknya ada lima nama yang diajukan dalam kredit fiktif. "Dalam melancarkan aksinya mengajukan kredit fiktif, tersangka memalsukan tanda tangan debitur dan menyertakan BPKB palsu sebagai jaminan. Aksi ini sudah dilakukan berulang kali. Perusahaan finance tersebut diduga merugi hingga Rp 2 miliar. Tersangka kami tahan dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 374 KUBP," tutup mantan Kapolres Ponorogo itu.(and/har)
Foya-foya Pakai Uang Debitur, Pria Gresik Digulung Polisi
Kamis 28-04-2022,12:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,16:33 WIB
Plt Bupati Ponorogo dan DPRD Jatim Sidak Jembatan Darurat
Selasa 20-01-2026,21:05 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kota Madiun Terkait Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR
Selasa 20-01-2026,18:35 WIB
Heroik, Aksi Kapolsek Bubutan Selamatkan Pelaku Curanmor dari Amuk Warga Margorukun
Selasa 20-01-2026,18:45 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Trading Crypto, Dua Influencer Dilaporkan ke Polda Jatim
Selasa 20-01-2026,19:53 WIB
Perda Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam Harus Berpihak pada Rakyat Kecil
Terkini
Rabu 21-01-2026,13:50 WIB
Diduga Gila, Pria Kediri Tusuk Ibu Kandung
Rabu 21-01-2026,13:42 WIB
Mengenal Parameter Keamanan dan Adaptasi Tubuh terhadap Konsumsi Nutrisi Fungsional dalam Jangka Panjang
Rabu 21-01-2026,13:37 WIB
Tips Mengembalikan Nafsu Makan dan Menjaga Kebugaran Tubuh Selama Masa Pemulihan dari Kanker
Rabu 21-01-2026,13:31 WIB
Sinergitas Dukung Ketahanan Pangan Melalui Tanam Jagung di Desa Seduri
Rabu 21-01-2026,13:20 WIB