Tulungagung, memorandum.co.id - Beberapa waktu lalu, Satpol PP Tulungagung pernah mengungkap maraknya bisnis rental kamar kos di Kota Marmer. Saat itu, rental kamar kos bisa ditemui dengan mudah. Karena kerap kali informasinya berlalu lalang di media sosial secara terbuka. Bahkan, fasilitas yang akan didapat penyewa juga disertakan dalam unggahan di media sosial. Setelah praktik tersebut bisa dibongkar, rupanya kini rental kamar kost kembali marak. Namun promosinya, dan pelaksanaanya dilakukan sembunyi-sembunyi. Hal ini disampaikan oleh Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, A Nindya Putra. Genot, sapaan akrab A Nindya Putra mengatakan, praktek rental kos yang baru saja dibongkar oleh anggotanya adalah sistem sewa harian dan mingguan. "Ada kami temukan, penyewa menyewa kamar kos selama seminggu kepada orang yang menyewa kos selama satu bulan. Jadi, penyewa kos pertama itu sengaja menyewakan lagi kepada orang lain," ujarnya, Rabu (27/4/2022). Genot melanjutkan, sebagian besar antar penyewa kost tidak saling kenal. Mereka berkomunikasi dan bertransaksi melalui pesan WA, serta tidak bertemu langsung. "Ada lagi itu lewat temannya yang biasa nyewa. Ada juga yang melalui grup di sosial media, tapi lebih tertutup," terangnya. Genot mengungkapkan, tarif rental kost seperti ini ada di kisaran Rp 300 ribu per minggu. "Ada juga yang pernah kita temukan itu disewakan per jam sampai per hari," ungkapnya. Ke depan menurut Genot, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan razia secara dadakan, guna meminimalkan penyalahgunaan kamar kost untuk perbuatan yang tidak tepat. Sementara Safi'i (50), salah satu warga sekitar rumah kos mengaku lega dengan kinerja Satpol PP Tulungagung. "Syukurlah segera ditindak. Sebab selama ini warga sudah sangat resah. Apalagi mereka yang menyewa kost itu biasa datang tengah malam dan mengganggu kenyamanan warga," ucapnya. (fir/mad)
Satpol PP Tulungagung Kembali Temukan Rental Kamar Kos
Rabu 27-04-2022,16:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,08:18 WIB
Perjalanan Anindya Rahmadhani dari Duta Wisata ke Ajang Putri Indonesia
Jumat 30-01-2026,11:15 WIB
Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Mutasi 6 Kapolsek Jajaran
Jumat 30-01-2026,10:16 WIB
Pemprov Jatim Surati Disperta Jombang, Minta Combine Harvester Gapoktan Sumbersari Dikembalikan
Terkini
Sabtu 31-01-2026,07:35 WIB
Mengerti Alur dan Rasakan Manfaatnya, Cerita Zumrotul sebagai Peserta JKN
Sabtu 31-01-2026,07:21 WIB
KUHP Baru, Pelaku Curat Berkelompok Bisa Dijerat 9 Tahun Bui hingga Sanksi Denda Rp 500 Juta
Sabtu 31-01-2026,07:07 WIB
Parkir, Premanisme, dan Wajah Negara di Ruang Publik
Sabtu 31-01-2026,06:58 WIB
Real Madrid Jumpa Benfica Mourinho di Play-off Liga Champions
Sabtu 31-01-2026,06:52 WIB