E-Litigasi Permudah Sidang Perdata di PN Surabaya

Minggu 27-10-2019,20:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - Pemohon perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini dimanjakan dengan pelayanan e-litigasi. Dalam pelayanan ytang dibuka dua bulan ini, pihak berperkara baik penggugat dan tergugat hanya sekali saja hadir, yaitu pada saat pembuktian. Sedangkan untuk tahapan lainnya dilakukan secara online. Saat ini di PN Surabaya sudah menyidangkan enam perkara perdata secara online. Jumlah ini diklaim lebih banyak dibandingkan pengadilan lain di Indonesia. Dikatakan Humas PN Surabaya Sigit Sutriono, bahwa para pihak tidak perlu datang ke pengadilan. Mereka cukup mengunggah dokumen-dokumen ke website. Hakim selanjutnya akan menindaklanjuti melalui website dan tergugat bisa menjawab juga secara online. "Saat menjawab pakai elektronik, tanggapan jawaban juga elektronik, replik, duplik elektronik. Sampai putusan juga elektronik," jelas Sigit, Minggu (27/10). Lanjutnya, hanya pembuktian yang dilakukan manual. Sebab, hakim perlu melihat bukti-bukti keaslian surat-surat termasuk pemeriksaan saksi-saksi. "Pemeriksaan saksi-saksi sebenarnya bisa melalui telekonferensi. Tapi apakah mereka mempunyai alat itu. Harus disiapkan dulu," ujar Sigit. Meski saat ini baru enam perkara yang disidangkan, ke depannya semua perkara perdata melalui e-litigasi.“Sidang dengan cara online ini jauh lebih efisien. Selanjutnya tahun depan, semua perkara perdata di PN Surabaya wajib disidangkan secara online,” pungkas Sigit. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait