Surabaya, memorandum.co.id - Fenomena pergaulan bebas di kalangan muda mudi pada saat ini sungguh memprihatinkan. Tak jarang akibatnya dapat menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Salah satu contohnya terjadi pada Erna, pegawai sebuah kafe yang kebablasan pacaran hingga membuatnya hamil. Kejadian tersebut ternyata tidak disikapinya dengan akal sehat. Setelah mengandung dan melahirkan bayinya itu, Erna malah membuangnya begitu saja karena takut diketahui orang banyak. Akibatnya, Erna dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak," kata ketua majelis hakim Suswanti saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/4). Perempuan 22 tahun ini dianggap telah melanggar Pasal 76 jo. 77 B Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Erna dan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar sama-sama menerima putusan tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding. Jaksa Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, setelah Erna melahirkan anak laki-laki secara normal memutuskan untuk membuang bayi tersebut. Dia takut ketahuan warga sekitar karena hamil sebelum menikah. Bayi yang masih telanjang itu dimasukkan ke dalam tas kresek merah. Erna memberikan kain sebagai sandaran kepala bayi. Perempuan ini kemudian pergi ke Jalan Sencaki gang II yang hanya berjarak 200 meter dari rumahnya. Bayi itu kemudian diletakkan begitu saja di atas kursi kayu pinggir jalan depan rumah warga setempat. (jak)
Buang Bayi, Mama Muda Divonis 2 Tahun Penjara
Senin 25-04-2022,19:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Minggu 15-03-2026,11:24 WIB
Ngabuburit Road Safety, Satlantas Polres Lumajang Guyur Pengendara dengan 500 Paket Takjil
Minggu 15-03-2026,12:10 WIB
Wujud Syukur Program MBG, Dapur Sogo Madiun Tebar Kebaikan di Bulan Suci
Minggu 15-03-2026,08:41 WIB
Edan! Arda Güler Cetak Gol dari Jarak 68 Meter, Real Madrid Hajar Elche 4-1 di LaLiga
Minggu 15-03-2026,08:45 WIB
Patroli Polres Gresik Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road
Terkini
Minggu 15-03-2026,20:52 WIB
PKB Jombang Pastikan Gen Z Masuk Ring Utama Kepengurusan Jelang Muscab
Minggu 15-03-2026,19:55 WIB
Puting Beliung Hantam Desa Segorotambak Sedati, 50 Rumah Rusak
Minggu 15-03-2026,19:41 WIB
Muslimat Kureksari Waru Santuni 45 Janda dan Duafa Jelang Idulfitri
Minggu 15-03-2026,18:10 WIB
Kapolres Gresik Cek Kesiapan Personel dan Sarpras Pos Pelayanan Alun-Alun Jelang Idulfitri
Minggu 15-03-2026,18:05 WIB