Gelapkan Meterai, Pegawai Jasa Transportasi Divonis Setahun

Senin 25-04-2022,17:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum,co,id - Ragil Wulansari dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan meterai sebanyak 18.449 lembar. Barang milik perusahaan transportasi tempat dia bekerja itu senilai Rp 84,7 juta. Atas perbuatannya tersebut terdakwa dinilai melanggar pasal 374 KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ragil Wulansari dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/4). Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny yaitu selama satu dan tahun tiga bulan penjara. Baik JPU dan terdakwa Ragil menanggapi putusan tersebut dengan kata terima. "Terima yang mulia. Sayang sangat menyesal sekali," ujar Ragil. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait