Surabaya, memorandum,co,id - Ragil Wulansari dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan meterai sebanyak 18.449 lembar. Barang milik perusahaan transportasi tempat dia bekerja itu senilai Rp 84,7 juta. Atas perbuatannya tersebut terdakwa dinilai melanggar pasal 374 KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ragil Wulansari dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/4). Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny yaitu selama satu dan tahun tiga bulan penjara. Baik JPU dan terdakwa Ragil menanggapi putusan tersebut dengan kata terima. "Terima yang mulia. Sayang sangat menyesal sekali," ujar Ragil. (jak)
Gelapkan Meterai, Pegawai Jasa Transportasi Divonis Setahun
Senin 25-04-2022,17:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Terkini
Jumat 10-01-2025,12:50 WIB
Jaga Harkamtibmas, Polres Tulungagung Pererat Silaturahmi dengan Paguyuban Pencak Silat
Jumat 10-01-2025,12:48 WIB
Pria Tanpa Identitas Tergeletak Bersimbah Darah di Jalan Ahmad Yani, Diduga Korban Kecelakaan
Jumat 10-01-2025,12:44 WIB
Rapim Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Penggunaan Anggaran yang Berdampak Langsung ke Masyarakat
Jumat 10-01-2025,12:42 WIB
Rapat Pleno Terbuka KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Terpilih
Jumat 10-01-2025,12:38 WIB