Surabaya, memorandum,co,id - Ragil Wulansari dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan meterai sebanyak 18.449 lembar. Barang milik perusahaan transportasi tempat dia bekerja itu senilai Rp 84,7 juta. Atas perbuatannya tersebut terdakwa dinilai melanggar pasal 374 KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ragil Wulansari dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/4). Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny yaitu selama satu dan tahun tiga bulan penjara. Baik JPU dan terdakwa Ragil menanggapi putusan tersebut dengan kata terima. "Terima yang mulia. Sayang sangat menyesal sekali," ujar Ragil. (jak)
Gelapkan Meterai, Pegawai Jasa Transportasi Divonis Setahun
Senin 25-04-2022,17:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,03:00 WIB
TheoTown Game Pixel Viral yang Diam-Diam Mengasah Otak Pemain
Sabtu 07-02-2026,06:00 WIB
Cegah Curanmor, Polsek Wiyung Pasang Alarm Gratis untuk Motor Warga
Sabtu 07-02-2026,04:00 WIB
Heartopia Resmi Rilis 2026, Game Simulasi Santai Multiplayer yang Jadi Pelarian Gamer
Sabtu 07-02-2026,08:31 WIB
Gudang Barang Pecah Belah di Bubutan Surabaya Terbakar
Sabtu 07-02-2026,07:59 WIB
Isu Penonaktifan PBI JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Warga Surabaya Tetap Terlayani
Terkini
Minggu 08-02-2026,01:00 WIB
Tips Menjaga Kesehatan Tubuh saat Puasa Ramadan 2026: Pola Makan, Minum 2-4-2, dan Istirahat Cukup
Sabtu 07-02-2026,22:26 WIB
Polres Pasuruan Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersama Masyarakat
Sabtu 07-02-2026,22:19 WIB
Jelang Angkutan Lebaran 2026, 587 Sarana Kereta Lolos Uji Ramp Check di Surabaya
Sabtu 07-02-2026,22:00 WIB
MU Gaspol! Kalahkan Tottenham, Kemenangan Keempat Beruntun Buka Peluang Bersaing di Papan Atas
Sabtu 07-02-2026,21:35 WIB