Surabaya, memorandum.co.id - Satu persatu pelaku tindak pidana kejahatan narkoba jenis sabu diseret ke sel tahanan. Salah satunya yakni Elga Andri Lusianto yang divonis empat tahun penjara. Selain hukuman badan, warga yang indekos di Jalan Dukuh Kupang Utara itu dengan pidana denda sebesar Rp 1.107.500.000,- subsider 1 bulan kurungan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Elga Andri Lusianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas ketua majelis hakim Martin Ginting dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/4). Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan selama lima tahun. Meski begitu, Elga menyatakan menyesali perbuatannya dan menerima putusan. "Terima kasih yang mulia, saya terima," ujar Elga. JPU Furkon Adi Hermawan dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan Elga bermula saat dihubungi Bambleh (buron) melalui aplikasi WhatsApp. Bambleh memberitahu kepada Elga jika stok sabu sudah tersedia. "Ada bahan (sabu), tapi kamu harus transfer dahulu," ujar Bambleh. "Oke pesan, nanti kalau sudah transfer dikabari lagi," jawab Elga. Elga kemudian mentransfer uang Rp 1,9 juta untuk satu poket dengan berat dua gram ke rekening Bambleh. Elga diminta mengambil sabu yang diranjau di dekat Galaxi Pandegiling tepat di belakang gapura dalam kresek hitam. Usai mendapat sabu, Elga memecah sabu menjadi poket kecil dijual di tempat kosnya di Jalan Dukuh Kupang Utara Gang Lebar /35 Surabaya. Elga kemudian ditangkap di dalam kosnya bersama dengan terdakwa Hendra Indrianto. "Saat digeledah ditemukan poket sabu seberat 0,45 gram, 0,37 gram, 0,33 gram, 0,31 gram ,0,30 gram," ujar saksi Bayu Janurda dan saksi Heffy Arys S yang lain anggota kepolisian. (jak).
Penghuni Kos Jualan Sabu Divonis 4 Tahun
Senin 25-04-2022,17:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,07:29 WIB
Teater Digital dan Ilusi Nyali
Sabtu 07-11-2026,08:56 WIB
Peringati Hari Jadi Tuban ke-733, Kapolresta Bersama Bupati Ziarah ke Delapan Makam Leluhur
Sabtu 07-11-2026,11:22 WIB
Sambut Hari Jadi ke-821 Tulungagung, Kecamatan Ngantru Gelar Gerakan Pangan Murah
Sabtu 07-11-2026,12:58 WIB
Apa Itu Ijazah Blockchain, Teknologi untuk Cegah Ijazah Palsu
Sabtu 07-11-2026,10:59 WIB
Hadir di Majelis Burdah Wonorejo, Kapolres Pasuruan Ajak Ulama dan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Terkini
Minggu 08-11-2026,03:20 WIB
Mutasi Jajaran Polres Jombang, Kasat Lantas hingga Kapolsek Resmi Berganti
Minggu 08-11-2026,01:20 WIB
Kanwil DJKN Jawa Timur Borong Prestasi Reksa Bandha 2026
Sabtu 07-11-2026,23:20 WIB
The Alana Malioboro Hadirkan Perayaan Halloween Unik Bernuansa Jepang di Yogyakarta
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,20:23 WIB