Mojokerto, memorandum.co.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur, menggelar apel inspeksi kendaraan dinas roda empat bagi kepala perangkat daerah. Hal tersebut menindaklanjuti turunnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. Yaitu nomor : 375 tahun 2022, nomor : 1 tahun 2022, serta nomor : 1 tahun 2022, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2022. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa SKB Tiga Menteri di atas pada prinsipnya telah mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Terhitung mulai 29 April sampai dengan 6 Mei 2022 mendatang. "Kita akan melaksanakan liburan dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H cukup panjang, yakni 10 hari. Dalam rangka memanfaatkan libur nasional dan cuti bersama ini, tentu kita dan masyarakat pada umumnya akan memanfaatkan untuk mudik menjenguk keluarga kita masing-masing," katanya, Senin (25/4/2022). Mengingat, papar Ikfina, dalam periode waktu pandemi Covid-19, selama dua tahun kesempatan mudik mengunjungi keluarga tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya, ASN agar memperhatikan SE Menpan RB Nomor 13 tahun 2022 yang telah dikeluarkan. "Isi SE yakni agar pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan mudik selama periode hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H selalu memperhatikan dan mematuhi status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan," terangnya. Kedua, lanjut Ikfina, pejabat pembina kepegawaian agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas. "Kami meminta kepada para pejabat pada pemerintah Kabupaten Mojokerto dan jajarannya agar dalam menjalankan liburan dan cuti bersama tetap disiplin dan mematuhi peraturan dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas,” ujarnya. Untuk memastikan aturan tersebut dilaksanakan seoenuhnya oleh ASN di lingkup Pemkab Mojokerto, maka Ikfina meminta kepada masing-masing kepala OPD. "Kamimeminta agar masing-masing kepala OPD, meneruskan penekanan disiplin terkait penggunaan kendaraan roda empat kepada instansi yang dipimpinnya," pungkasnya. (yus)
Jelang Libur Idulfitri, Apel Inspeksi Kendaraan Dinas Digelar Pemkab Mojokerto
Senin 25-04-2022,12:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,18:24 WIB
Kebakaran Warung Mie Sakera Balung Jember, Elpiji Bocor Picu Kerugian Rp 50 Juta
Kamis 26-03-2026,23:23 WIB
BPBD Jatim Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir Pasuruan
Jumat 27-03-2026,06:59 WIB
Berawal dari Pesta Arak, Kawanan Gangster Bacok Remaja di Dupak Surabaya
Kamis 26-03-2026,20:45 WIB
Prakiraan Cuaca 27 Maret 2026, Jawa Timur Waspada Hujan Lebat
Kamis 26-03-2026,21:01 WIB
Penerimaan APBN Jatim Capai Rp 37,05 Triliun, Pajak Jadi Penopang Utama
Terkini
Jumat 27-03-2026,18:20 WIB
Polres Pasuruan Intensifkan Patroli Pasca-Operasi Ketupat Semeru 2026
Jumat 27-03-2026,18:14 WIB
Viral Penggunaan Mobil Dinas saat Libur Lebaran
Jumat 27-03-2026,18:13 WIB
Libur Lebaran Untungkan UMKM, Timus Goreng Karanganyar hingga Nanas Subang Diburu Pemudik
Jumat 27-03-2026,18:09 WIB
Kapolda Jatim Pantau Arus Balik Lebaran 2026 dari Udara
Jumat 27-03-2026,17:35 WIB