Mojokerto, memorandum.co.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur, menggelar apel inspeksi kendaraan dinas roda empat bagi kepala perangkat daerah. Hal tersebut menindaklanjuti turunnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. Yaitu nomor : 375 tahun 2022, nomor : 1 tahun 2022, serta nomor : 1 tahun 2022, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2022. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa SKB Tiga Menteri di atas pada prinsipnya telah mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Terhitung mulai 29 April sampai dengan 6 Mei 2022 mendatang. "Kita akan melaksanakan liburan dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H cukup panjang, yakni 10 hari. Dalam rangka memanfaatkan libur nasional dan cuti bersama ini, tentu kita dan masyarakat pada umumnya akan memanfaatkan untuk mudik menjenguk keluarga kita masing-masing," katanya, Senin (25/4/2022). Mengingat, papar Ikfina, dalam periode waktu pandemi Covid-19, selama dua tahun kesempatan mudik mengunjungi keluarga tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya, ASN agar memperhatikan SE Menpan RB Nomor 13 tahun 2022 yang telah dikeluarkan. "Isi SE yakni agar pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan mudik selama periode hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H selalu memperhatikan dan mematuhi status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan," terangnya. Kedua, lanjut Ikfina, pejabat pembina kepegawaian agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas. "Kami meminta kepada para pejabat pada pemerintah Kabupaten Mojokerto dan jajarannya agar dalam menjalankan liburan dan cuti bersama tetap disiplin dan mematuhi peraturan dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas,” ujarnya. Untuk memastikan aturan tersebut dilaksanakan seoenuhnya oleh ASN di lingkup Pemkab Mojokerto, maka Ikfina meminta kepada masing-masing kepala OPD. "Kamimeminta agar masing-masing kepala OPD, meneruskan penekanan disiplin terkait penggunaan kendaraan roda empat kepada instansi yang dipimpinnya," pungkasnya. (yus)
Jelang Libur Idulfitri, Apel Inspeksi Kendaraan Dinas Digelar Pemkab Mojokerto
Senin 25-04-2022,12:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,15:44 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Obat dan Alkes, RSUD Kilisuci Dilaporkan ke Kejari Kota Kediri
Senin 11-05-2026,14:31 WIB
Dinkes Surabaya Investigasi Dua Sekolah Dasar Terkait Dugaan Keracunan Massal Program MBG
Senin 11-05-2026,15:50 WIB
Dugaan Keracunan MBG Gegerkan Surabaya, Pemprov Jatim Turun Tangan
Senin 11-05-2026,14:36 WIB
Massa Seniman Surabaya Hujani Gedung Dewan dengan Kotoran Ayam
Terkini
Selasa 12-05-2026,12:02 WIB
J&T Cargo Cabang Surabaya Digugat Toko Petshop Rp3,6 Miliar
Selasa 12-05-2026,11:57 WIB
Telan Anggaran Rp7,7 Miliar, Eri Cahyadi Targetkan Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Rampung Awal September
Selasa 12-05-2026,11:49 WIB
Antisipasi Kriminalitas di Perbankan, Polsek Mulyorejo Gencarkan Patroli dan Tawarkan Pengawalan Gratis
Selasa 12-05-2026,11:28 WIB
Berikut Segudang Manfaat Bunga Telang yang Populer Jadi Bahan Masakan
Selasa 12-05-2026,11:21 WIB