- Meng, gubernur sambut UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). - Tindak pidananya perlu disanksi, kekerasan seksualnya perlu penjelasan. Sebab, apabila tanpa kekerasan, proses seks sah pun sulit dilakukan. Masa lembek, nekat? (Mak Erot)