Dua Penghuni Kos Tandes Kidul Gagal Nyabu

Jumat 22-04-2022,15:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Niat Anwar (26), warga Jalan Tambak Asri Gang Dahlia dan Dwiyanto (36), indekos di Jalan Tandes Kidul menikmati sabu-sabu berakhir di penjara. Mereka ditangkap tim Antibandit Polsek Tambaksari di Jalan Krembangan, Kamis (14/4/2022) malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,23 gram. Barang haram tersebut, diklaim para tersangka baru saja dibeli dari seseorang di kawasan Sawah Pulo. Sedianya, kristal haram itu akan dikonsumsi bersama. "Anggota awalnya mendapat informasi, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas kemudian menghentikan dua orang itu dan dilakukan penggeledahan," kata Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar, Jumat (22/4/2022)sore. Dari penggeledehan itu, polisi berpakaian preman itu mendapati sabu seberat 0,23 gram yang disimpan di saku jaket, yang dikenakan Anwar. "Sempat mengelak. Tapi akhirnya mengakui setelah kami temukan sabu itu di jaket," tandas Akhyar. Kemudian, petugas membawa dua orang tersebut ke Mapolsek Tambaksari untuk menjalani penyidikan. "Mereka beli dengan cara patungan seharga Rp 150 ribu. Ngaku beli di orang yang tak dikenal, di Warkop daerah Sawah Pulo dan ini masih kita kembangkan lagi," pungkas dia. Dari tangan kedua orang yang diamankan, polisi menyita barang bukti 1 klip sabu dengan berat kotor 0,23 gram. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider 132 ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait