Surabaya, Memorandum.co.id - Niat Anwar (26), warga Jalan Tambak Asri Gang Dahlia dan Dwiyanto (36), indekos di Jalan Tandes Kidul menikmati sabu-sabu berakhir di penjara. Mereka ditangkap tim Antibandit Polsek Tambaksari di Jalan Krembangan, Kamis (14/4/2022) malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,23 gram. Barang haram tersebut, diklaim para tersangka baru saja dibeli dari seseorang di kawasan Sawah Pulo. Sedianya, kristal haram itu akan dikonsumsi bersama. "Anggota awalnya mendapat informasi, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas kemudian menghentikan dua orang itu dan dilakukan penggeledahan," kata Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar, Jumat (22/4/2022)sore. Dari penggeledehan itu, polisi berpakaian preman itu mendapati sabu seberat 0,23 gram yang disimpan di saku jaket, yang dikenakan Anwar. "Sempat mengelak. Tapi akhirnya mengakui setelah kami temukan sabu itu di jaket," tandas Akhyar. Kemudian, petugas membawa dua orang tersebut ke Mapolsek Tambaksari untuk menjalani penyidikan. "Mereka beli dengan cara patungan seharga Rp 150 ribu. Ngaku beli di orang yang tak dikenal, di Warkop daerah Sawah Pulo dan ini masih kita kembangkan lagi," pungkas dia. Dari tangan kedua orang yang diamankan, polisi menyita barang bukti 1 klip sabu dengan berat kotor 0,23 gram. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider 132 ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(fdn)
Dua Penghuni Kos Tandes Kidul Gagal Nyabu
Jumat 22-04-2022,15:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,07:12 WIB
Operasi Hidung di Apartemen dan Hotel, Wanita Surabaya Lapor Polisi Jadi Korban Malapraktik
Selasa 13-10-2026,18:15 WIB
Dana Arisan Meow Diduga Dipakai Buka Bisnis Spa, Polda Jatim Telusuri Aliran Uang Rp4,07 Miliar
Selasa 13-10-2026,18:00 WIB
Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Kombespol Feri Handoko dan Rotasi Enam Kapolres Jajaran
Selasa 13-10-2026,18:03 WIB
Gelapkan Suzuki Swift Rp120 Juta, Grace Febrina Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 13-10-2026,20:03 WIB
Polres Malang Tangkap Dua Warga Bantur, Sita 49,56 Gram Sabu di Turen
Terkini
Rabu 14-10-2026,06:16 WIB
Dewan Pendidikan Jatim Bakal Diisi Lintas Profesi, Pengusaha hingga Seniman Dibidik
Rabu 14-10-2026,06:07 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (3): Saat Cinta Tak Cukup Melawan Kerasnya Realita Hidup
Rabu 14-10-2026,04:08 WIB
Ahmad Labib Bakar Jiwa Nasionalisme Emak-Emak Lamongan
Rabu 14-10-2026,02:12 WIB
Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda
Rabu 14-10-2026,01:33 WIB