Merasa Difitnah, Kasun Polisikan Warga

Kamis 21-04-2022,18:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Mojokerto, memorandum.co.id - Merasa difitnah, kepala dusun (kasun) di Desa/Kecamatan Pungging, Surono, melaporkan salah satu warga ke Polres Mojokerto. Melalui kuasa hukumnya, Akhmad Muklisin  mengatakan pihaknya telah melaporkan  salah satu warga atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana pasal 310 KUHP. "Fitnah yang menyebut Kasun Surono pernah mengalami gangguan jiwa merupakan pencemaran nama baik, menyerang pribadi dan perbuatan tidak menyenangkan," tegas Ahmad Muklisin,Kamis (21/4) Untuk itu Muklisin mendesak pihak kepolisian segera bertindak mengusut laporannya. "Kami mendesak kepolisian jangan berhenti pada tahap penyelidikan saja, namun harus sampai ada penetapan tersangka," tegasnya. Lebih lanjut Muklisin mengatakan, jika memang kliennya sakit jiwa, tentu roda pemerintahan tak akan berjalan. Namun faktanya, roda pemerintahan Dusun Pungging berjalan baik." Sekarang logikakan saja, kalau sakit jiwa mana mungkin bicara nyambung, roda pemerintahan bisa jalan dengan baik," terangnya. Terkait laporan tersebut Kasie Humas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati mengatakan,  menindaklanjuti  laporan korban. Saat ini polisi masih meminta keterangan dari pelapor untuk bahan penyelidikan selanjutnya.(war)

Tags :
Kategori :

Terkait