Polda Jatim Ungkap Komplotan Order Fiktif, 6 Driver Ojol Diringkus

Sabtu 26-10-2019,08:10 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA- Anggota Polda Jatim meringkus enam driver ojek online (ojol) yang terlibat dalam komplotan order fiktif di aplikasi GOJEK melalui fitur Go-Food. Keenam tersangka merupakan warga asal Malang. Mereka adalah MZ (30), JA (23), dan TS (35) ketiganya warga Sukun; FG (29), AA (37), keduanya warga Blimbing; dan  AR (32), warga Kedung Kandang. Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas cyber patrol Polda Jatim bekerjasama dengan GOJEK mencurigai transaksi Go-Food di beberapa warung dengan nominal yang mencurigakan. Setelah dilakukan penelusuran melalui digital forensik, petugas mendapati adanya tiga akun restoran fiktif yakni Terminal Gorengan, Makaroni Su'eb RJS dan Cendol Dawet. “Tiga akun restoran itu dibuat oleh tersangka MZ dan AA. Mereka menggunakan akun Gobiz sebagai sarana penarikan uang dari Go- Food,” kata Arman, Jumat (25/10). Selain itu lanjut Arman, keempat tersangka lainnya bertugas membuat akun pelanggan fiktif untuk memesan orderannya. “Jadi akun customer fiktif ini yang nantinya membuat orderan dan membayarnya dengan Gopay dan menggunakan voucher diskon yang ada di aplikasi GOJEK. Dengan cara itu, customer tidak perlu membayar tapi pihak Go-Food yang dirugikan karena harus membayar ke warung fiktif tersebut,” papar Arman. Arman menambahkan, kejahatan yang dilakukan enam tersangka ini sudah berjalan selama kurang lebih 1,2 tahun. “Kegiatan yang dilakukan para driver ojol ini sudah cukup lama dan keuntungan per hari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta,” jelasnya. Ditambahkan Arman, kegiatan yang dilakukan para tersangka itu sudah berjalan sejak Juli 2019. Keenam tersangka itu tak mengira, jika kebiasaan mereka melakukan order makanan fiktif dari akun resto yang dibuatnya itu berujung pidana FG, satu di antara enam pelaku, mengaku menyesal. Bahkan, dia tak mengira kalau cara mendongkrak poin bonus orderan aplikasi ojolnya ternyata melanggar tindak pidana. “Saya sendiri gak tahu kalau tindakan saya bersama kawan-kawan berujung pidana,” dalih FG. Dia mengaku, selama menjalankan praktik tersebut selalu dilakukan secara berkelompok. Bahkan, saat melakukan orderan fiktif, ia juga menggunakan uang pribadi untuk pembelian voucher. “Voucher kami beli pakai uang sendiri. Setiap driver dapat 1.5 poin per orderan Go-Food, serta uangnya dapat Rp 6.000,” imbuhnya Sementara itu, Head of Regional Corporate Affairs GOJEK, Alfianto Domy Aji, menuturkan dengan adanya pengungkapan kasus ini, pihaknya tidak akan ragu lagi menindak adanya praktik curang manipulasi orderan yang dilakukan mitranya. “Ini bentuk komitmen kami untuk mengungkap kasus semacam ini. Dan kami juga berterima kasih kepada Polda Jatim,” pungkas Domy. (x-3/nov)

Tags :
Kategori :

Terkait