Rekonstruksi Pembunuhan Guru Piano di Jember Peragakan 21 Adegan

Kamis 21-04-2022,16:10 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Polisi gelar rekontruksi pembunuhan Dyah Budi Pritasari, seorang guru les piano. Rekonstruksi diperankan oleh aktor tersangka sendiri Hafid Prasetiyo Hadi asal Dusun Krajan A, Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, sekaligus saksi kejadian yakni Benaya dan Felix. Rekontruksi pada Kamis (21/4/2022) itu dilakukan di rumah tempat tinggal korban di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 44, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Ada 21 adegan secara runtut yang dilakukan. Jasad Dyah Budi Pritasari ditemukan di dalam kamar mandi setelah mendapatkan tikaman pisau dapur yang diambil oleh pelaku di rak piring rumah korban. Rekonstruksi dihadiri oleh KBO Polres Jember Ipda Bagus Dwi.S dan Jaksa Penuntut Umum Adek SH serta Penasehat Hukum Tersangka dari Yayasan Bantuan Hukum Cakra Suyitno. Adegan pertama, tersangka Hafid datang ke rumah korban atas permintaan korban untuk memperbaiki televisi yang rusak dengan mengendarai sepeda motor Beat wama hitam dan membawa 2 tas yang berisi peralatan tukang. Pada adegan kedua, saksi 1 Sri Budi Asmara Rini (Ibu korban) yang diperankan oleh sipil Polres Jember mempersilakan tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu samping. Tersangka berada di dalam rumah korban, ke ruang tengah yang mana posisi saksi (ibu korban) duduk di kursi tengah. Tersangka kemudian meletakkan tas yang dibawa di atas lantai dan helm dengan disaksikan/dilihat oleh saksi 1. Adegan ketiga, tersangka mengecek televisi di ruang tengah yang rusak kemudian menyampaikan kepada saksi 1 bahwa televisi sudah tidak bisa diperbaiki dan harus membeli baru dengan harga Rp 2.000.000. Adegan keempat, tersangka meminta ijin untuk mengecek antena yang ada di belakang, namun menuju ke dapur rumah korban Diah Budi Pritasari. Tersangka mengambil pisau dengan gagang wama hijau putih yang sebelumnya berada di samping kompor menggunakan tangan kanan. Pada adegan keenam, tersangka membawa pisau bergagang hijau puth tersebut ke ruang tengah. Tersangka menyembunyikan pisau di balik tas miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas lantai. Adegan ketujuh, tersangka mengambil pisau dari balik tas yang diletakkan di atas lantai. Saksi 1 melihat tersangka mengambil pisau dan berteriak minta tolong yang didengar oleh saksi 2, Benaya Sangkakala dan saksi 3, Juan Felix Indrianto. Pada adegan kesembilan, tersangka melihat dan mendengar saksi 1 berteriak, kemudian tersangka mengambil lakban warna coklat yang berada di dalam tas wama pink. Tersangka kemudian mendekati Saksi 1 dan melakban mulut, mata dan hidung saksi yang tak lain ibu korban. Yang saat itu, saksi 2 dan 3 mendekati pintu pagar samping rumah saksi 1 untuk mencari sumber kegaduhan dan menggedor pintu pagar samping rumah saksi1. Bersamaan di adegan kesepuluh, tersangka menghampiri korban yang berada di dalam kamar mandi dengan posisi memegang pisau di tangan kanannya. Setiba di depan pintu kamar mandi yang saat itu ada korban, kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000, yang diterima tersangka dengan tujuan untuk membeli televisi baru. Pada adegan kesebelas, tersangka menodongkan pisau yang dipegang kepada korban untuk meminta uang tambahan. Korban Diah Budi Pritasari tidak mau memberikan uang tambahan sehingga tersangka mendorong korban hingga terjatuh telentang di atas lantai. Bersamaan korban dijatuhkan (didorong) dan jatuh terlentang dilantai depan kamar mandi diikuti tersangka, dengan posisinya tersangka berada di atas tubuh korban. Pada adegan yang keempat belas inilah yang membuat korban meninggal, tersangka langsung menggorok leher korban dengan menggunakan pisau yang dipegang di tangan kanannya. Adegan kelima belas, melihat korban meninggal dunia, tersangka masuk ke dalam kamar korban dengan masih memegang pisau yang penuh darah dengan tujuan untuk mencari barang berharga. Tersangka mengambil tas wama biru yang berada di dalam kamar korban, mengambil amplop berisi uang dari tas warna biru. Selanjutnya tersangka mengambil helm dan tas yang awalnya ditaruh di atas lantai dengan tujuan untuk melarikan diri. Bersamaan tersangka membuka pintu samping rumah tempat tinggal korban dan saksi 1, di depan pagar ada saksi 2 dan 3 tersangka saat itu mengatakan jika tidak ada apa-apa kemudian kembali menutup pintu rumah samping. Tersangka hendak kembali masuk ke dalam rumah lagi namun saksi 2 dan 3 melihat saksi 1 (Ibu korban) dibawah lantai luka dan meronta kesakitan, bersamaan itu pula sakit mencoba mengkap dan menghalau yang hendak naik motor untuk melarikan diri dan terjadilah pertarungan dua saksi melawan tersangka. Adegan ke delapan belas, Karena tersangka masih memegang pisau dan kemudian berusaha untuk keluar dari rumah dengan melewati pintu samping yang mana saat itu saksi 1 berteriak meminta tolong. Adegan ke sembilan belas, tersangka mendekat di sepeda motor nya, berusaha kabur dan naik diatas sepeda motornya Saksi 2 Benaya Sangkakala langsung mendorong dengan menggunakan ke dua tangan terhadap tersangka, tersangka terjatuh bergelimpangan berada diatas sepeda motor, saksi 2 dan 3 berusaha mengamankan dan mengkap tersangka. Adegan ke dua puluh saksi 2 dan 3 berusaha mengamankan tersangka, karena tersangka masih membawa pisau yang dipegang berusaha untuk melawan. Yang sempat melukai bahu kini, leher belakang, pundak kanan dan tangan kiri saksi 2 Benaya Sangkakala. Adegan yang terakhir, Saat pisau yang dipegang dan digunakan oleh tersangka mengenai dan menancap di tangan kiri saksi, dengan bersamaan itu tersangka berhasil diamankan warga dan saksi. KBO Polres Jember Ipda Bagus Dwi.S yang mengikuti mulai dari awal hingga berakhir mengatakan, gelaran rekonstruksi meninggal nya korban Dyah Budi Pritasari, seorang guru les piano, yang diperagakan oleh tersangka sendiri dan dibantu tiga saksi langsung di lokasi kejadian. "Semua adegan sudah diperagakan secara runtut mulai tersangka datang hingga masuk, dan terjadi penusukan korban yang mengakibatkan meninggalkan sebanyak 21 adegan, " beber KBO Polres Jember Ipda Bagus Dwi.S. Di tempat yang sama Adek Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Jember menyampaikan, Pentingnya peragaan ini digelar untuk mengungkapkan tabir di dalam persidangan akan lebih mudah. "Dari dua puluh satu adegan nanti akan lebih mempermudah kami sebagai tim JPU mendapatkan gambaran sebelum persidangan dengan gamblang, motif terdakwa melakukan pembunuhan, " Jlentreh Adek. Sementara penasehat hukum tersangka dari Yayasan Bantuan Hukum Cakra Suyitno, berharap apa yang dilakukan oleh tersangka adalah karena kilaf lantaran di keluarkan dari tempat kerjanya. "Dari dua puluh satu adegan telah selesai diperagakan sendiri oleh tersangka, dalam kesimpulan nya, perbuatan tersangka dilakukan karena kilaf dan tidak ada perencanaan," pungkas Suyitno. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait