Nama Dipakai Pengajuan Kredit, Wanita Asal Bangkalan Diadili

Rabu 20-04-2022,15:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Siti Fatima didakwa menghilangkan satu unit mobil yang dibeli secara kredit. Dia berdalih, hanya sebagai atas nama dalam kredit tersebut. Kini, warga Bangkalan tersebut jadi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Awal terjadinya kasus ini ketika Ahmad Basori Alwi (DPO) menelepon Willy Pratama Tahol. Tujuannya untuk membeli satu unit mobil. Kemudian pesanan mobil tersebut disampaikan kepada Chandra Pratama Putra. Setelah itu, Chandra menelepon Ahmad menawarkan mobil yang dicari. Lalu, Willy Pratama Putra menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan kredit mobil atas nama Ahmad. Dari hasil survey, pihak pembiayaan didapatkan penilaian jika Ahmad Bashori dinilai tidak layak untuk mendapatkan kredit. Chandra kemudian mencarikan nama orang lain untuk pengajuan kredit tersebut yang disetujui oleh Ahmad dan Willy. Atas ide tersebut, terdakwa menyetujui identitasnya digunakan sebagai dasar pengajuan kredit. Disini terdakwa seolah-olah sebagai nasabah yang mengajukan kredit. Setelah diproses berlanjut dengan munculnya Purchase Order (PO) dari Nurul Amalia sebagai persetujuan pembiayaan. "Kemudian saksi Nurul Amalia memproses untuk pembayaran uang muka yaitu sebesar Rp. 83.036.600,-. Pada 20 Maret 2021 penyerahan unit kepada debitur atas nama terdakwa yang diterima langsung oleh terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Digantara di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/4). Lebih lanjut, Febrian menjelaskan mobil yang telah diterima terdakwa tersebut Willy Pratama Tahol dan diserahkan dan diserahkan kepada Acbmad Basori di Jalan Demak Surabaya. "Bahwa berdasarkan pengajuan kredit satu unit mobil dengan tempo pembayaran kredit selama 60 bulan dimana besar angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 8.465.000,- ternyata terdakwa tidak pernah membayar angsuran sama sekali," jelasnya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp. 333.351.000,-. "Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 35 Jo. pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," tandasnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait