Surabaya, memorandum.co.id - Polemik penolakan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada pengurus Dewan Kesenian Surabaya (DKS) periode 2020-2024 oleh Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya telah sampai di telinga legislatif. DPRD Surabaya dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata (dusbudporapar) Surabaya dan Sekretaris Daerah Kota Surabaya (sekkota) untuk mengklirkan permasalahan itu. Wakil Ketua DPRD Surabaya A Hermas Thony memastikan RDP bakal digelar dalam waktu dekat. Hal ini setelah Ketua DKS Chrisman Hadi datang ke kantor wakil rakyat mengajukan permohonan audiensi. "Pak Chrisman datang kemarin Selasa (19/4) membawa surat permohonan audiensi. Kita sudah terima dan akan disampaikan ke pimpinan DPRD Surabaya untuk selanjutnya dijadwalkan RDP," kata Thony, Rabu (20/4). Disinggung mengenai polemik penolakan tersebut hingga DKS melayangkan somasi ke sekkota, menurut AH Thony, Pemkot Surabaya semestinya lebih berhati-hati. Politisi Gerindra ini menandaskan, dalam setiap mengambil keputusan, dia ingin pemkot menjunjung tinggi azas kehati-hatian. Tak terkecuali saat membuat surat penolakan pengukuhan pengurus DKS. "Kita berharap pemkot lebih bertindak hati-hati dalam mengambil keputusan. Selain itu, juga harus bersikap proposional. Keberadaan DKS ini sudah ada secara faktual dibentuk sejak 1971 dan diakui oleh wali kota pertama, Pak Sukotjo," urainya. Berangkat dari sana, Thony berharap pemkot dapat memahami secara utuh eksistensi DKS. Dengan begitu, penolakan pengukuhan pengurus DKS 2020-2024 dapat dijawab secara gamblang. "Sebab ini berkaitan dengan kelangsungan dari organisasi kesenian yang ada di Surabaya, sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri 5A tahun 1993, pemkot harus patuh terhadap ketentuan itu dan memenuhi tanggung jawabnya," jelas Thony. Sementara itu, ketua DKS terpilih periode 2020-2024, Chrisman Hadi membenarkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi ke ketua dan unsur pimpinan DPRD Surabaya pada kemarin Selasa (19/4). "Ya, kami mengajukan permohonan audiensi untuk mendapatkan saran dan arahan yang sejalan dengan hukum tata negara dan administrasi pemerintahan yang benar," ucap Chrisman. Soal somasi yang digulirkan ke sekkota sejak Selasa (12/4) lalu, DKS tetap akan melanjutkan dan mengujinya secara hukum. Namun seiring dengan itu, melalui RDP, pihaknya tak menutup kemungkinan akan ada solusi yang lebih bijak dan konstruktif dari pemkot. "Jadi bukan soal kalah menang, tapi kami coba untuk menguji, sebab kami melihat pemkot abusing power dengan tidak memberikan SK," tandasnya. Terlepas dari itu semua, Chrisman menegaskan, DKS akan tetap ada dan berjalan seperti sedia kala meski tak diberikan SK oleh wali kota. Hanya saja, dia melihat ada inkonsistensi dari pemkot saat ini, yang menolak pengajuan SK pengurus DKS terpilih. Pasalnya, sejak dulu pemkot tak pernah absen memberikan SK. Baru pada periode ini pihaknya dilucuti. "Karena DKS merupakan organ yang lebih dulu ada sebelum InMen 5A 1993. Kita tidak problem meskipun tak diberi SK oleh wali kota, tetapi problemnya ada kekosongan tanggung jawab dari pemkot," terangnya. Lanjut Chrisman, tanggung jawab pemkot sesuai yang diatur dalam InMen 5A 1993 yakni, pemerintah daerah harus memberikan legalisasi administratif dan memberikan instruksi pembiayaan kepada dewan kesenian yang bersumber dari dana APBD. "Kalau pemkot saat ini inkonsisten, maka pemkot tidak patuh dan melawan instruksi menteri dalam negeri," tuntasnya. (bin)
Tolak Kukuhkan Pengurus DKS, DPRD Surabaya Bakal Panggil Sekkota
Rabu 20-04-2022,12:01 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :