Surabaya, memorandum.co.id - Komisi A DPRD Surabaya akan kembali memanggil 51 pengelola bangunan gedung tinggi yang tak mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF). Sebagaimana yang terlihat pada Selasa (19/4/2022), di ruang rapat paripurna, sebelas pengelola bangunan gedung tinggi lebih dulu dipanggil. Anggota Komisi A Imam Syafii mengatakan, pemanggilan kesebelas pengelola bangunan gedung ini bermula dari TP 5 yang kebakaran, yang saat dikroscek, ternyata tak memiliki SLF. Berangkat dari sini, Komisi A menggelar evaluasi kepatuhan perizinan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung di Surabaya. "Setelah kita telusuri, ternyata ada sebanyak 51 bangunan gedung yang tak mempunyai SLF. Diprediksi bisa lebih, karena bangunan gedung di Surabaya ada ratusan. Artinya, banyak pengelola yang bandel dan harus disanksi," tegasnya. Lanjut Imam, adapun rinciannya, yang baru memiliki SLF ada 49 pengelola, kemudian 106 dalam pengajuan, lalu 51 belum mengantongi. Menurut politisi NasDem ini, SLF sangat penting guna mengukur dan mengetahui kelayakan sebuah bangunan gedung. Terlebih, SLF wajib dimiliki oleh seluruh bangunan gedung di Surabaya, seperti yang telah diatur dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2018. Sedangkan Sekretaris Komisi A Budi Leksono mengimbau kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung agar segera mengurus SLF. Sebab hal ini menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat, terutama apartemen, hotel, dan mal. "Ternyata masih banyak yang belum memiliki SLF. Makanya ini kita minta penegak perda agar bertindak tegas, jangan didiamkan. Bangunan sudah berdiri lama, tetapi SLF belum ada," tandas Buleks. Tak berhenti sampai di sini, pihaknya akan memanggil kembali pengelola yang tersisa. Termasuk pengelola Tunjungan Plaza (TP) yang dipastikan tak mempunyai SLF. "Sementara kita panggil 11 pengelola, selanjutnya akan kami panggil kembali sisanya dan dijadwalkan pekan ini," ujarnya. Di tempat yang sama, anggota Komisi A, Arif Fathoni turut menyayangkan masih banyaknya bangunan gedung yang tak memiliki SLF. Dia bahkan mendesak agar pemkot melakukan penyegelan. "Satpol PP harus turun dan siapkan kertas segel, karena ada salah satu apartemen setelah laku semua ternyata tidak memberikan jaminan keselamatan kepada penghuninya sebab tak mengantongi SLF. Developer yang seperti ini harus diberikan punishment," tegas Fathoni yang juga ketua DPD Golkar Surabaya ini. Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Aly Murtadlo mengungkapkan, sebagai dinas yang berhak mengeluarkan SLF, diakuinya masih banyak bangunan gedung yang belum memiliki sertifikat wajib itu. "Yang baru ketemu ada 51, di Surabaya kan bangunan gedung tinggi ada ratusan, ini yang sedang kita dalami," paparnya. Aly menambahkan, saat ini jajarannya mulai konsen mengentaskan masalah SLF. Beberapa pengelola bahkan sudah diberikan sanksi peringatan. Manakala sampai tiga kali masih tak diindahkan, pihaknya akan meminta bantuan tatib (bantip) ke satpol PP untuk melakukan penyegelan atau penghentian sementara. Disinggung mengenai TP 5, Aly membenarkan bahwa pengelola belum memiliki SLF. Namun Aly memastikan, pemkot telah melayangkan sanksi teguran. "Sebenarnya mereka sudah tahu kalau ILH-nya (izin laik fungsi, red) sudah mati, lalu sempat melakukan konsultasi kepada kita untuk mengurus SLF, tapi entah kenapa belum dilanjutkan. Mungkin karena pandemi, tetapi saat itu sudah kita beri surat teguran," tuntasnya. (bin)
Tak Dilengkapi SLF, DPRD Surabaya Minta Gedung Tinggi Disegel
Selasa 19-04-2022,21:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,13:05 WIB
Mutasi 19 Anggota Polda Jatim, Kombespol Rofiq Ripto Himawan Jabat Dirreskrimsus
Rabu 14-10-2026,09:13 WIB
Catut Nama Kemensos Pakai Modus Investasi Beras Rp4,02 Miliar, Tiara Dibui 2,5 Tahun
Rabu 14-10-2026,08:57 WIB
14 Pasien Rehab Kabur Usai Serang Petugas, BNNP Jatim Soroti Overload Yayasan Omah Sehat Bersinar
Rabu 14-10-2026,06:16 WIB
Dewan Pendidikan Jatim Bakal Diisi Lintas Profesi, Pengusaha hingga Seniman Dibidik
Rabu 14-10-2026,07:27 WIB
Buntut Janji Manis PT PAL, Penyidik Polda Jatim Turun ke Lamongan
Terkini
Kamis 15-10-2026,04:08 WIB
Lapas Jember Panen Kedelai, Warga Binaan Dibekali Keterampilan untuk Mandiri
Kamis 15-10-2026,03:05 WIB
Kasus Pungli ESDM Jatim, Aris Mukiyono Didakwa Paksa Pemohon Bayar Uang Perizinan Tambang dan Air Tanah
Kamis 15-10-2026,02:30 WIB
Mantan Pasien Rehabilitasi Keluhkan Makanan Omah Sehat Bersinar Surabaya, Manajemen Buka Suara
Kamis 15-10-2026,02:09 WIB
PAD Parkir Kota Pasuruan Tembus Rp 70 Juta per Bulan, Dishub Ubah Skema Setoran Jukir
Kamis 15-10-2026,01:04 WIB