Surabaya, memorandum.co.id - Komisi A DPRD Surabaya akan kembali memanggil 51 pengelola bangunan gedung tinggi yang tak mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF). Sebagaimana yang terlihat pada Selasa (19/4/2022), di ruang rapat paripurna, sebelas pengelola bangunan gedung tinggi lebih dulu dipanggil. Anggota Komisi A Imam Syafii mengatakan, pemanggilan kesebelas pengelola bangunan gedung ini bermula dari TP 5 yang kebakaran, yang saat dikroscek, ternyata tak memiliki SLF. Berangkat dari sini, Komisi A menggelar evaluasi kepatuhan perizinan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung di Surabaya. "Setelah kita telusuri, ternyata ada sebanyak 51 bangunan gedung yang tak mempunyai SLF. Diprediksi bisa lebih, karena bangunan gedung di Surabaya ada ratusan. Artinya, banyak pengelola yang bandel dan harus disanksi," tegasnya. Lanjut Imam, adapun rinciannya, yang baru memiliki SLF ada 49 pengelola, kemudian 106 dalam pengajuan, lalu 51 belum mengantongi. Menurut politisi NasDem ini, SLF sangat penting guna mengukur dan mengetahui kelayakan sebuah bangunan gedung. Terlebih, SLF wajib dimiliki oleh seluruh bangunan gedung di Surabaya, seperti yang telah diatur dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2018. Sedangkan Sekretaris Komisi A Budi Leksono mengimbau kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung agar segera mengurus SLF. Sebab hal ini menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat, terutama apartemen, hotel, dan mal. "Ternyata masih banyak yang belum memiliki SLF. Makanya ini kita minta penegak perda agar bertindak tegas, jangan didiamkan. Bangunan sudah berdiri lama, tetapi SLF belum ada," tandas Buleks. Tak berhenti sampai di sini, pihaknya akan memanggil kembali pengelola yang tersisa. Termasuk pengelola Tunjungan Plaza (TP) yang dipastikan tak mempunyai SLF. "Sementara kita panggil 11 pengelola, selanjutnya akan kami panggil kembali sisanya dan dijadwalkan pekan ini," ujarnya. Di tempat yang sama, anggota Komisi A, Arif Fathoni turut menyayangkan masih banyaknya bangunan gedung yang tak memiliki SLF. Dia bahkan mendesak agar pemkot melakukan penyegelan. "Satpol PP harus turun dan siapkan kertas segel, karena ada salah satu apartemen setelah laku semua ternyata tidak memberikan jaminan keselamatan kepada penghuninya sebab tak mengantongi SLF. Developer yang seperti ini harus diberikan punishment," tegas Fathoni yang juga ketua DPD Golkar Surabaya ini. Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Aly Murtadlo mengungkapkan, sebagai dinas yang berhak mengeluarkan SLF, diakuinya masih banyak bangunan gedung yang belum memiliki sertifikat wajib itu. "Yang baru ketemu ada 51, di Surabaya kan bangunan gedung tinggi ada ratusan, ini yang sedang kita dalami," paparnya. Aly menambahkan, saat ini jajarannya mulai konsen mengentaskan masalah SLF. Beberapa pengelola bahkan sudah diberikan sanksi peringatan. Manakala sampai tiga kali masih tak diindahkan, pihaknya akan meminta bantuan tatib (bantip) ke satpol PP untuk melakukan penyegelan atau penghentian sementara. Disinggung mengenai TP 5, Aly membenarkan bahwa pengelola belum memiliki SLF. Namun Aly memastikan, pemkot telah melayangkan sanksi teguran. "Sebenarnya mereka sudah tahu kalau ILH-nya (izin laik fungsi, red) sudah mati, lalu sempat melakukan konsultasi kepada kita untuk mengurus SLF, tapi entah kenapa belum dilanjutkan. Mungkin karena pandemi, tetapi saat itu sudah kita beri surat teguran," tuntasnya. (bin)
Tak Dilengkapi SLF, DPRD Surabaya Minta Gedung Tinggi Disegel
Selasa 19-04-2022,21:39 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :