Surabaya, memorandum.co.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), Hanafi (44), warga Jalan Jotoboyo Timur, diciduk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya saat transaksi di SPBU Kedung Cowek. Dari tangannya, petugas menyita 22 poket sabu seberat 35 gram. Setelah dirasa terbukti, anggota kemudian menggiring tersangka ke Mapolrestabes Surabaya dan menjebloskan ke penjara. "Tersangka adalah pengedar sabu yang sudah lama jadi target operasi (TO) anggota dan baru tertangkap," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (18/4). Penangkapan berawal informasi masyarakat yang mengetahui transaksi narkotika golongan I jenis sabu di SPBU Kedung Cowek. Tidak menunggu lama, petugas langsung bergerak ke TKP dan menangkap Hafid. Saat dilakukan penggeledahan badan, anggota awalnya tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, polisi mengeler ke rumahnya di Jalan Joyoboyo Timur. Alhasil, selain menemukan 22 poket sabu. Petugas juga menemukan 1 buku catatan penjualan sabu; 7 bendel klip plastik klio; 1 buah timbangan elektrik; 1 buah bungkus kain warnah putih; 1 bungkus plastik warna coklat; 1 buah kotak kotak besi warna hitam; 1 buah sendok plastik, uang tunai Rp. 3.475.000, dan HP Oppo. Sementara Hanafi mengaku, bahwa mendapatkan barang haram dengan cara membeli dari DR (DPO) sekitar akhir Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wib. "Saya beli diranjau di pinggir jalan daerah Krian Sidoarjo," terang Hanafi kepada penyidik. Hanafi juga berterus terang sebanyak 1 poket seberat 35 gram dibeli seharga Rp 28 juta, namun baru dibayar sebesar Rp 15 juta secara transfer ke rekening DR. Oleh Hanafi, bahwa barang dibagi menjadi 22 poket yang rencananya akan dijual kembali dan untuk saat ini belum laku terjual, tapi malah digerebek polisi. "Sudah 4 kali membeli sabu DR untuk dijual lagi dan jika habis saya mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per gram," pungkas Hanafi. (rio)
Belum Laku Jualan Sabu, Pengedar Joyoboyo Diciduk Polisi
Senin 18-04-2022,20:07 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :