Tulungagung, memorandum.co.id - Kasus pencurian dengan tersangka berinisial AD (48), warga Tulungagung yang telah lengkap berkasnya dan dilimpahkan oleh penyidik polres kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya dihentikan. Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan penghentian penuntutan ini telah ditetapkan oleh Jaksa Agung, atas usulan Kejari. "Berkasnya ditangani penyidik Polres Tulungagung, kemudian setelah lengkap, akhirnya diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21," ujarnya, Senin (18/4/2022). Agung menjelaskan, AD ditangkap polisi setelah mencuri 6 unit dinamo dan 7 buah gear box pada Senin (21/2/2022) lalu di bengkel mesin di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki. "Aksi tersangka terekam CCTV. Kemudian polisi melakukan penangkapan. Tersangka sendiri mengakui usai mencuri dinamo dan gear box tersebut, kemudian menjualnya di pasar loak Rp 3,6 juta," lanjutnya. Agung menyebut, tersangka beralasan mencuri untuk melunasi utang biaya pernikahan putrinya beberapa waktu lalu. Guna memastikan kebenaran alasan tersangka, pihak kejaksaan juga melakukan pendalaman. Yaitu dengan meminta keterangan dari istri tersangka. Dan ternyata alasan tersangka memang benar. "Kita konfirmasi ke keluarga, ternyata benar uangnya akan dipakai untuk melunasi utang nikahan putrinya. Apalagi selama ini tersangka sebagai tulang punggung keluarga," ungkapnya. Kondisi ini membuat Kejari Tulungagung mencoba untuk menyelesaikan kasus yang menjerat AD melalui restorative justice (RJ). Mengingat, adanya beberapa hal yang bisa memuluskan langkah tersebut. Seperti ancaman pidana yang dihadapi AD, mendapat maaf dari korban yang merupakan mantan juragan tersangka, serta respon positif masyarakat atas permintaan maaf tersebut. "Ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Kemudian baru sekali melakukan pencurian, dan korban sudah memaafkan. Sehingga itu menjadi acuan kita untuk mengajukan usulan penghentian penuntutan ke Jaksa Agung," paparnya. Agung menambahkan, terhitung sejak Selasa (12/4/2022) lalu, Jaksa Agung menyetujui usulan penghentian penuntutan tersebut. "Sudah disetujui, dan langsung penuntutan kita hentikan," pungkasnya. (fir/mad)
Unsur RJ Terpenuhi, Tersangka Dibebaskan dari Kasus Pencurian
Senin 18-04-2022,20:02 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,16:52 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo, Hakim Sebut Sujarno Harus Jadi Tersangka
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB
Baterai HP 5000 mAh Lebih Tetap Boros? Begini Cara Mengatasinya Agar Awet Seharian
Jumat 24-07-2026,12:34 WIB
Dua Kursi Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Rongsokan, Satpol PP Serahkan BB dan Penjual ke Polisi
Jumat 24-07-2026,11:17 WIB
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis
Jumat 24-07-2026,09:20 WIB
Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Kertajaya Indah, Anak Pemilik Golden Dragon Spa Belum Ditahan
Terkini
Jumat 24-07-2026,22:05 WIB
Kenalan Lewat Medsos, Siswi SMP Diduga Dicabuli Pria Banyuputih di TN Baluran
Jumat 24-07-2026,21:30 WIB
Artis PAMDI Jatim Meriahkan Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Selawat
Jumat 24-07-2026,21:27 WIB
Jadi Sarang Korupsi, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Usul KBS Ditutup Sementara
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Said Abdullah Ajak Anak Muda Bahas Masa Depan Indonesia Lewat RedTalk di Malang
Jumat 24-07-2026,21:16 WIB