Tulungagung, memorandum.co.id - Kasus pencurian dengan tersangka berinisial AD (48), warga Tulungagung yang telah lengkap berkasnya dan dilimpahkan oleh penyidik polres kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya dihentikan. Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan penghentian penuntutan ini telah ditetapkan oleh Jaksa Agung, atas usulan Kejari. "Berkasnya ditangani penyidik Polres Tulungagung, kemudian setelah lengkap, akhirnya diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21," ujarnya, Senin (18/4/2022). Agung menjelaskan, AD ditangkap polisi setelah mencuri 6 unit dinamo dan 7 buah gear box pada Senin (21/2/2022) lalu di bengkel mesin di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki. "Aksi tersangka terekam CCTV. Kemudian polisi melakukan penangkapan. Tersangka sendiri mengakui usai mencuri dinamo dan gear box tersebut, kemudian menjualnya di pasar loak Rp 3,6 juta," lanjutnya. Agung menyebut, tersangka beralasan mencuri untuk melunasi utang biaya pernikahan putrinya beberapa waktu lalu. Guna memastikan kebenaran alasan tersangka, pihak kejaksaan juga melakukan pendalaman. Yaitu dengan meminta keterangan dari istri tersangka. Dan ternyata alasan tersangka memang benar. "Kita konfirmasi ke keluarga, ternyata benar uangnya akan dipakai untuk melunasi utang nikahan putrinya. Apalagi selama ini tersangka sebagai tulang punggung keluarga," ungkapnya. Kondisi ini membuat Kejari Tulungagung mencoba untuk menyelesaikan kasus yang menjerat AD melalui restorative justice (RJ). Mengingat, adanya beberapa hal yang bisa memuluskan langkah tersebut. Seperti ancaman pidana yang dihadapi AD, mendapat maaf dari korban yang merupakan mantan juragan tersangka, serta respon positif masyarakat atas permintaan maaf tersebut. "Ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Kemudian baru sekali melakukan pencurian, dan korban sudah memaafkan. Sehingga itu menjadi acuan kita untuk mengajukan usulan penghentian penuntutan ke Jaksa Agung," paparnya. Agung menambahkan, terhitung sejak Selasa (12/4/2022) lalu, Jaksa Agung menyetujui usulan penghentian penuntutan tersebut. "Sudah disetujui, dan langsung penuntutan kita hentikan," pungkasnya. (fir/mad)
Unsur RJ Terpenuhi, Tersangka Dibebaskan dari Kasus Pencurian
Senin 18-04-2022,20:02 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB
Kinerja BUMD Disorot, Pansus DPRD Jatim Siapkan Rekomendasi Berbasis Data
Kamis 02-04-2026,09:03 WIB
Gempa M 7,3 Guncang Bitung, Potensi Tsunami di Sulut dan Malut
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Terkini
Jumat 03-04-2026,06:00 WIB
Di Simpang Jalan Gubernur Suryo
Jumat 03-04-2026,04:25 WIB
Data PTSL 2026 Diumumkan, Warga Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Keberatan
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,23:07 WIB