Jember, memorandum.co.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember menyebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengabulkan dan merekomendasi sebanyak 497 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Jember mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi. Sedangkan dua orang di antaranya langsung bebas. "Remisi khusus diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," jelas Kalapas Kelas IIA Jember Hasan Basri, Senin (18/4/2022) Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara dalam jaringan (daring). Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. Dari jumlah penghuni keseluruhan sebanyak 843, orang. Sejumlah 645 Narapidana dan 198 tahanan. Dari jumlah tersebut terdapat 497 orang yang beragama Islam mendapatkan Remisi khusus. Secara umum, di tengah kondisi lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak dan pandemi Covid-19, pemerintah terus mengoptimalkan layanan dan pembinaan warga binaan. Serta berusaha mengubah paradigma layanan pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi. "Jangan pernah khawatir, hak-hak warga binaan pemasyarakatan pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Remisi Khusus Keagamaan lebaran untuk beragama Islam yang mendapatkan remisi Khusus sejumlah 497 dua diantaranya langsung bebas, " beber Hasan Basri. Untuk itu, Kalapas Jember mengajak seluruh warga binaan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lembaga pemasyarakatan lapas jember. Data yang diterima wartawan memorandum.co.id, yang mendapatkan resmi khusus (RK I) dipotong 15 hari sebanyak 158 sedangkan potongan satu bulan sejumlah 197, untuk potongan satu bulan lima belas hari untuk 35 orang, sementara potongan dua bulan 1 orang, jumlah 391 Narapidana. Sedangkan Remisi khusus (RK II), Lima belas hari 2 orang dan Satu bulan, dan satu bulan lima belas hari serta dua bulan kosong. RK I + RK II 393 orang. Sedangkan Remisi PP 99 RK I potongan lima belas hari sebanyak 43 orang sedangkan potongan satu bulan 59 orang, satu bulan lima belas hari 2 orang, dan potongan dua bulan Sejumlah 104 orang. (edy)
Ratusan WBP Lapas Jember Dapat Remisi
Senin 18-04-2022,17:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,14:07 WIB
DPC FKPP Gresik Resmi Dikukuhkan, Wabup Alif Ajak Sinergi Permudah Perizinan Pesantren
Jumat 06-11-2026,10:52 WIB
Tak Hanya Berburu Sembako Murah, Warga Antusias Cek Kesehatan Gratis di HUT ke-57 Memorandum
Jumat 06-11-2026,10:27 WIB
Diserbu Warga, Minyakita Jadi Primadona Gerakan Pangan Murah HUT ke-57 Memorandum
Jumat 06-11-2026,09:25 WIB
Kolaborasi dengan Bulog, SKH Memorandum Gelar Pasar Murah dalam Rangka HUT ke-57
Jumat 06-11-2026,19:09 WIB
Komisi A DPRD Jatim Soroti Kekurangan 13 Jabatan OPD di Pemprov Jawa Timur
Terkini
Sabtu 07-11-2026,08:56 WIB
Peringati Hari Jadi Tuban ke-733, Kapolresta Bersama Bupati Ziarah ke Delapan Makam Leluhur
Sabtu 07-11-2026,08:29 WIB
Subuh Keliling di Masjid Al-Fajri, Kapolresta Tuban Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Waspadai Narkoba
Sabtu 07-11-2026,08:09 WIB
Rem Blong! Mobil Elf Terguling di Trenggalek, Belasan Penumpang Terluka
Sabtu 07-11-2026,07:55 WIB
Perkuat Peran Tokoh Agama Tangkal Perpecahan, Kapolres Kediri Kukuhkan Dai Kamtibmas
Sabtu 07-11-2026,07:29 WIB