Polres Jember Musnahkan Bahan Peledak Hasil Sitaan

Minggu 17-04-2022,16:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jember, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jember dibantu oleh Detasemen Gegana dari Sat Brimob Polda Jatim, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti bahan petasan. Bertempat di lapangan tembak Polres Jember, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Minggu (17/04/2022). Pemusnahan bahan peledak berjenis petasan, dipimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Barang bukti yang dilakukan pemusnahan/disposal berupa bungkus obat mercon sebanyak lima bungkus masing-masing per bungkus 1 ons dan lima bungkus campuran bubuk mercon (potasium) per bungkus 1 Kg dengan total 5 Kg. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, melalui KBO Reskrim Iptu Eko Yulianto, mengatakan, bahwa terkait semua barang bukti ini didapat dari sitaan dalam perkara tindak pidana ini berkaitan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Dengan tersangka NH. Tersangka diamankan oleh unit reskrim Polres Jember pada Kamis (14/4/2022). “Barang bukti berupa bahan peledak seperti petasan memang harus segera dimusnahkan. Karena sifatnya yang tidak stabil dikhawatirkan bisa meledak sewaktu waktu karena berbagai sebab,” jelas Iptu Eko Yulianto. Minggu (17/4/2022). Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan bahan baku pembuat petasan dilakukan dengan menggunakan detonator yang hanya menimbulkan efek terbakar, hingga habis,” pungkasnya. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait