Jember, memorandum.co.id - Unit reskrim Polsek Sumberjambe, Polres Jember, mengamankan tersangka pencurian HP, yaitu Babun alias P. Afan (34). Tersangka merupakan warga dusun sumber kokap Desa Jambe Arum, Kecamatan sumberjambe, Kabupaten Jember. Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono mengatakan, penangkapan tersangka setelah adanya laporan korban Desi. Rabu (16/3/2022) lalu korban kehilangan HP di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan cek pos, dari nomor IMEI yang dilakukan oleh polisi, petugas mendapat data valid keberadaan HP tersebut. HP itu ada di rumah tersangka dan sedang dipakai. Setelah di dilakukan interogasi singkat dan diminta menunjukkan kwitansi pembelian serta dos box sebagai bukti kepemilikan yang sah, ia tidak bisa menunjukkan. "Tersangka yang berinisial BB mengakui telah mengambil dan menguasai HP milik korban. Anggota unit Reskrim langsung mengamankan BB beserta barang bukti satu unit HP merek Oppo A71 milik korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " beber AKP Istiono, Minggu (17/4/2022). (edy)
Curi HP, Warga Desa Jambe Arum Lebaran di Penjara
Minggu 17-04-2022,12:49 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,21:22 WIB
Polres Ngawi Ungkap Pengeroyokan Antar-Perguruan Silat di Paron, Viral di Medsos
Selasa 07-04-2026,22:55 WIB
Workshop Tendik Berdampak Dorong Arsiparis Kampus Melek AI
Selasa 07-04-2026,22:15 WIB
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Terbantu Menurut Survei Indikator
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Selasa 07-04-2026,22:11 WIB
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Puas Fasilitas dan Layanan Pemerintah Mudik 2026
Terkini
Rabu 08-04-2026,21:14 WIB
Pemerintah Siapkan Pusat Finansial Khusus, Strategi Tarik Investasi Asing
Rabu 08-04-2026,21:11 WIB
Prabowo Kumpulkan Menteri Hingga Eselon I Bahas Program Strategis Nasional
Rabu 08-04-2026,21:08 WIB
Prabowo Ungkap Kunjungan Luar Negeri untuk Amankan Pasokan Minyak
Rabu 08-04-2026,21:05 WIB
Prabowo Perintahkan Bahlil Tindak Tambang Ilegal Tanpa Toleransi
Rabu 08-04-2026,21:01 WIB