Polres Bangkalan Gerebek Rumah Produksi Petasan

Minggu 17-04-2022,10:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Bangkalan, memorandum.co.id - Polres  Bangkalan menggerebek rumah produksi petasan ilegal skala besar di Dusun Tabanah, Desa Langkap, Kecamatan Burneh. Hasilnya, selain membekuk pemilik rumah sekaligus pembuat petasan berinisial MR (28), personel satreskrim  menyita barang-bukti dalam jumlah besar. Diantaranya berupa 24.217 petasan (mercon) jenis sreng dor yang kaprah meluncur dan meledak di udara. Rinciannya, 23.300 di antaranya ukuran kecil dan 317 buah mercon sreng dor lainnya berukuran sedang. Semuanya siap edar dan dipasarkan. Aparat juga menyita ragam bahan baku untuk membuat petasan. Masing-masing berupa 4 zak sulfur, serta dan 10 zak potasium cholrate kemasan 25 kg/per-zak, atau dengan total berat mencapai 255 kg. Ada pula BB berupa 4 ikat lidi untuk kemudi sreng dor, 5 kardus sumbu mercon, 1 set timbangan serta 3 kg arang/brown. Yang sangat berbahaya, aparat juga menemukan sedikitnya 115,5 kg black-powder, atau campuran bahan sulfur, potasium chlorate dan arang yang sudah diracik alias sudah menjadi bahan peledak. “Semua bahan baku untuk mercon sreng dor itu, terutama racikan black-powder skala besar sudah siap dimasukkan ke selotong petasan. Itu jelas tergolong barang yang sangat berbahaya,” tegas Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, memberikan penjelasan pers kepada awak media, Sabtu (16/4) kemarin. Jika proses pembuatan sreng dor yang dilakukan MR mengalami error, sambung AKBP Alith, bisa berpotensi menimbulkan ledakan sangat dahsyat. Rumah warga di sekitar rumah produk petasan kelolaan MR, bisa hancur berantakkan.”Bahkan bisa bisa jadi rata dengan tanah,” tandas AKBP Alith. Karenanya, semua bahan baku itu, termasuk 24.217 mercon sreng dor siap edar dan 155,5 kg racikan black powrder, harus secepatnya disita lantaran berpotensi menjadi ancaman bahaya bagi keselamatan warga.” Ya termasuk tersangka pembuat petasan MR, malam itu juga langsung diamankan anggota ke Mapolres,” beber AKBP Alith. Polres berkerja sama dengan tim Jihandak Gegana Sat Brimob Polda Jawa Timur memusnahkan  semua barang sitaan yang amat berbahaya itu. Lokasinya  di lapangan tembak Kodim 0829, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan Kota. (ras).

Tags :
Kategori :

Terkait