Tulungagung, memorandum.co.id - Seorang pria target operasi (TO) yang lama dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung. Pria tersebut berinisial DP alias Sepo (32), warga Dusun Ngipik, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan. Dari tangannya, polisi menemukan ratusan gram sabu-sabu. Penangkapan DP, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto. “DP kedapatan memiliki dan menyimpan serta menjual narkoba jenis sabu. Dia ditangkap petugas di rumahnya," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Anshori, Sabtu, (16/4/2022). Sebelum menangkap DP, terlebih dulu polisi melakukan serangkaian penyelidikan. “DP alias Sepo ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas. Dia cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas, akhirnya dapat ditangkap juga bersama barang buktinya,” ungkap Anshori. Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 173,46 gram sabu yang sebagian siap edar. "Rincian BB nya sebagai berikut; satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 100,79 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 67,16 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,01 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,01 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,98 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,59 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,59 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,91 gram, satu buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 2,26 gram," paparnya. Selain sabu, lanjut Anshori, barang bukti yang ikut diamankan antara lain satu buah bong, empat plastik klip kosong, empat skrop dari sedotan, dua korek api, satu plastik klip, satu kresek warna hitam, satubbuah timbangan digital, dua Hp, satu kartu ATM, serta uang tunai Rp 195 ribu. Tersangka DP kini telah ditahan di Mapolres Tulungagung. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Anshori. (fir/ mad)
TO Polisi Diringkus Bersama Ratusan Gram Sabu
Sabtu 16-04-2022,09:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,08:55 WIB
OTT KPK Madiun Libatkan Stikes, Noor Aflah: CSR Masuk Evaluasi Smart City dalam Optimalisasi Pembangunan
Kamis 22-01-2026,09:47 WIB
Kisah Deninta Vasthy Berliani, Bangga Bisa Jadi Wakil 1 Ning Surabaya
Kamis 22-01-2026,10:41 WIB
Rekor Pertemuan PSIM vs Persebaya, Kekalahan di Putaran Pertama Jadi Motivasi Besar Green Force
Kamis 22-01-2026,07:08 WIB
Dobrakan Awal Musim Panas
Kamis 22-01-2026,11:17 WIB
Polisi Sisir CCTV, Maling Motor yang Tewas Dihakimi Warga Gresik Ternyata Beraksi Jalan Kaki
Terkini
Jumat 23-01-2026,06:02 WIB
Gelar 155 Kegiatan, Upaya OJK Malang Lindungi Konsumen
Kamis 22-01-2026,22:07 WIB
Fenomena Poligami di Surabaya: Istri Pertama Justru Carikan Istri Kedua untuk Suami
Kamis 22-01-2026,20:37 WIB
Pemotor Patah Kunci, Personel Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota Sigap Beri Bantuan
Kamis 22-01-2026,20:30 WIB
Perhutani KPH Nganjuk dan Kediri Perkuat Sinergi Hukum Dengan Kejari Nganjuk
Kamis 22-01-2026,20:25 WIB