Tulungagung, memorandum.co.id - Seorang pria target operasi (TO) yang lama dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung. Pria tersebut berinisial DP alias Sepo (32), warga Dusun Ngipik, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan. Dari tangannya, polisi menemukan ratusan gram sabu-sabu. Penangkapan DP, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto. “DP kedapatan memiliki dan menyimpan serta menjual narkoba jenis sabu. Dia ditangkap petugas di rumahnya," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Anshori, Sabtu, (16/4/2022). Sebelum menangkap DP, terlebih dulu polisi melakukan serangkaian penyelidikan. “DP alias Sepo ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas. Dia cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas, akhirnya dapat ditangkap juga bersama barang buktinya,” ungkap Anshori. Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 173,46 gram sabu yang sebagian siap edar. "Rincian BB nya sebagai berikut; satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 100,79 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 67,16 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,01 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,01 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,98 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,59 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,59 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,91 gram, satu buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 2,26 gram," paparnya. Selain sabu, lanjut Anshori, barang bukti yang ikut diamankan antara lain satu buah bong, empat plastik klip kosong, empat skrop dari sedotan, dua korek api, satu plastik klip, satu kresek warna hitam, satubbuah timbangan digital, dua Hp, satu kartu ATM, serta uang tunai Rp 195 ribu. Tersangka DP kini telah ditahan di Mapolres Tulungagung. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Anshori. (fir/ mad)
TO Polisi Diringkus Bersama Ratusan Gram Sabu
Sabtu 16-04-2022,09:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Pemkab Gresik Bidik Juara Umum MTQ Ke-32 Jatim dan Persiapkan Kafilah Terbaik
Minggu 19-04-2026,18:16 WIB
Aksi Gendam di Taman Apsari Surabaya, Motor Honda PCX Milik Pelajar Raib
Minggu 19-04-2026,19:26 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 20 April 2026 Sebanyak 8 Wilayah Diprediksi Berkabut
Minggu 19-04-2026,17:45 WIB
DJP Jatim III Berikan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Menggunakan Sistem Coretax hingga April
Terkini
Senin 20-04-2026,17:10 WIB
Pekerja Asal Mojokerto Tewas Terjepit Mesin Mixer di Pabrik Pakan Ikan Cangkringmalang Pasuruan
Senin 20-04-2026,17:04 WIB
Raja HP Dunia 2026 Masih Dikuasai Samsung dan Apple, Merek Cina Tertekan
Senin 20-04-2026,16:56 WIB
Dandim 0812 Lamongan Dampingi Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tinjau Kesiapan KDKMP di Tiga Lokasi
Senin 20-04-2026,16:49 WIB
Kapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat Karakter dan Kebangsaan
Senin 20-04-2026,16:42 WIB