Komplotan Curanmor Dibekuk di Rumah Kontrakan Cerme

Jumat 15-04-2022,18:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Setelah 6 bulan menjadi buron polisi, Moch Hasan (20), bandit motor dibekuk anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumah kontrakannya Jalan Cerme Lor, Gresik. Tersangka ditangkap setelah aksinya terekam closed circuit television (CCTV), bersama dua temannya, Bambang dan Edi, yang lebih dulu dibekuk polisi pada  November 2021. "Komplotan curanmor berjumlah tiga orang. Saat mencari sasaran selalu membawa mobil agar tidak dicurigai warga," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (15/4). Dalam rekaman CCTV, mereka naik mobil berwarna putih mencari sasaran di Perumahan Satelit Utara. Dan melihat motor Honda Beat yang diparkir di pinggir jalan. Tidak menyiak-nyiakan kesempatan, dua terduga pelaku langsung turun dari motor. Bambang yang berperan sebagai eksekutor lalu mendekati dan merusak kunci stir menggunakan kunci T. Setelah berhasil, Bambang pergi dan dijemput mobil yang dikemudikan Edi dan kabur. Sedangkan Hasan bertugas membawa motor curian lalu menjualnya ke Madura. Terungkapnya kasus ini setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV di lokasi. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi kedua tersangka, Bambang dan Edi dan berhasil menangkapnya di daerah Pesapen. "Saat kami interogasi, kedua tersangka mengaku jika beraksi bersama temannya (Hasan), yang berperan membawa kabur motor hasil curian," ungkap Mirzal. Setelah mengantongi alamat rumah kontrakannya di Cerme Lor, Gresik, anggota langsung bergerak dan menangkap Hasan tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Di hadapan penyidik, Hasan mengakui semua perbuayannya. Selain mencuri motor di Satelit Utara, juga mencuri di  Jalan Kupang Jaya, Demak, Demak Jaya, Tembok, Darmo Permai, Penjaringan, dan Wonorejo. "Motor hasil dijual ke penadah di Madura seharga Rp 3 juta. Hasilnya dibagi rata," terang Hasan. Dari catatan di kepolisian, Bambang merupakan residivis curanmor dan pernah ditangkap Polsek Pati Jawa Tengah pada  2020. Sedangkan Edi pernah berurusan dengan anggota Polsek Tambaksari karena terlibat kasus jambret pada 2007. Kini mereka meringkuk di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait