Surabaya, memorandum.co.id - Eddy Rumpoko menjalani sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi senilai Rp 46 miliar yang menjerat dirinya. Tindak pidana tersebut dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai Walikota Batu periode 2007 hingga 2017. Pada kali ini, agenda persidangan memasuki tahap penuntutan yang dilakukan jaksa Andrei Lesmana. Sidang itu sendiri digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Hingga berita ini diunggah, persidangan masih berlangsung dengan pembacaan pertimbangan sebagai dasar tuntutan dari JPU. Sebelumnya, Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman nomor 98, Kota Batu, Jatim pada Sabtu (16/9/2017) silam. Ia didakwa pasal berlapis lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima komisi 10% atau sekitar Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada tahun 2017 perihal dugaan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima. Lembaga antirasuah itu jug menyita uang tunai senilai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 100 juta yang diberikan tersangka Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sudah divonis bersalah dalam kasus suap dan majelis hakim menyatakan Eddy terbukti menerima suap Rp 295 juta beserta sebuah mobil Toyota Alphard dari pengusaha. Eddy lantas dihukum 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Pada tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat. Dari 3 tahun, menjadi 5 tahun 6 bulan penjara. (jak)
Sidang Tuntutan Mantan Walikota Batu Digelar di PN Tipikor
Kamis 14-04-2022,13:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,19:07 WIB
Menapaki Situs Sejarah di Tanah Suci, City Tour Hari Ke-7 Jemaah Bakkah Travel
Sabtu 07-02-2026,13:30 WIB
Singky Soewadji Ungkap Sejumlah Dugaan Masalah Lama di KBS, Siap Buka Data ke Penegak Hukum
Sabtu 07-02-2026,17:45 WIB
Jelang Ramadan 2026, Satgas Pangan Polres Ngawi Sidak Pasar Walikukun
Sabtu 07-02-2026,15:12 WIB
Forkopimda Gresik Bersih-bersih Pantai Dalegan Bersama Warga, 236 Kg Sampah Terkumpul
Sabtu 07-02-2026,14:18 WIB
Sambut Ramadan 2026, Hotel Fortuna Grande Jember Luncurkan Paket Bukberan dengan Konsep 'Sajian Kebaikan'
Terkini
Minggu 08-02-2026,12:49 WIB
Hadiri Harlah 1 Abad NU di Malang, Presiden Prabowo Tekankan Kerukunan Pemimpin dan Penurunan Biaya Haji
Minggu 08-02-2026,12:44 WIB
Edarkan 171 Butir Ekstasi Logo Granat, Yoannas Terancam Hukuman Berat
Minggu 08-02-2026,12:40 WIB
Isak Tangis di Sudut Kakbah, Kisah Haru 4 Sekawan Mencari Ampunan dan Kepasrahan di Tanah Suci
Minggu 08-02-2026,11:58 WIB
Geger Mayat Pria Misterius di Muara Miari Sungai Sembilangan
Minggu 08-02-2026,11:47 WIB