Surabaya, memorandum.co.id - Eddy Rumpoko menjalani sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi senilai Rp 46 miliar yang menjerat dirinya. Tindak pidana tersebut dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai Walikota Batu periode 2007 hingga 2017. Pada kali ini, agenda persidangan memasuki tahap penuntutan yang dilakukan jaksa Andrei Lesmana. Sidang itu sendiri digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Hingga berita ini diunggah, persidangan masih berlangsung dengan pembacaan pertimbangan sebagai dasar tuntutan dari JPU. Sebelumnya, Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman nomor 98, Kota Batu, Jatim pada Sabtu (16/9/2017) silam. Ia didakwa pasal berlapis lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima komisi 10% atau sekitar Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada tahun 2017 perihal dugaan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima. Lembaga antirasuah itu jug menyita uang tunai senilai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 100 juta yang diberikan tersangka Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sudah divonis bersalah dalam kasus suap dan majelis hakim menyatakan Eddy terbukti menerima suap Rp 295 juta beserta sebuah mobil Toyota Alphard dari pengusaha. Eddy lantas dihukum 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Pada tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat. Dari 3 tahun, menjadi 5 tahun 6 bulan penjara. (jak)
Sidang Tuntutan Mantan Walikota Batu Digelar di PN Tipikor
Kamis 14-04-2022,13:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,13:59 WIB
11 Tahun Baru Diungkap, Sidang Tambang Kas Desa Jenangan Ponorogo Janggal, Barang Bukti dan Dakwaan Berbeda
Senin 20-07-2026,17:46 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Jariyanto Sebut Fee Proyek Dikoordinir Rofieq, Perintah dari Suwarno
Senin 20-07-2026,21:35 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Kediri dan Kejari Nganjuk Perkuat Sinergi Dukung Keberlanjutan Program JKN
Senin 20-07-2026,13:07 WIB
Gandeng Polije, Mas Rio Hadirkan Kampus Vokasi Negeri Pertama di Situbondo
Senin 20-07-2026,12:28 WIB
Lepas 3.000 Mahasiswa KKN Kolaboratif, Bupati Jember: Ada 31 Kampus, Kenapa Kemiskinan Masih Tinggi?
Terkini
Selasa 21-07-2026,10:43 WIB
Waspada! Pneumonia Merebak di Jombang saat Kemarau, 617 Dirawat dan 52 Pasien Meninggal
Selasa 21-07-2026,10:17 WIB
Memorandum Haji Umrah Expo 2026 di Tunjungan Plaza, Hadirkan Puluhan Travel Resmi dan Promo Menarik
Selasa 21-07-2026,09:57 WIB
Kasat Binmas Polrestabes Surabaya Bersama Kapolsek Bubutan Gelar Cangkrukan Bersama Warga Maspati
Selasa 21-07-2026,09:42 WIB
Tragis Gadis Belia Dirudapaksa Bergilir, Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk 3 Remaja
Selasa 21-07-2026,09:24 WIB