Surabaya, memorandum.co.id - Harun Al Rasyid berpura-pura menyewa mobil Daihatsu Sigra nopol L 1788 ZH milik Ilona Tanjung Sari. Namun mobil tersebut justru digadaikan Harun seharga Rp 16,5 juta. Akibatnya, Harun didakwa melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP. Awalnya, Harun menghubungi Kathlen Septinazareta, adik dari Ilona Tanjung Sari. Kala itu, Harun menyatakan niatnya untuk menyewa mobil warna abu-abu metalik itu. Harun mengatakan akan menyewa mobil itu selama tujuh hari. Terhitung sejak 6 hingga 13 Desember 2021. "Memang terdakwa menghubungi saya melalui chatting kalau berniat menyewa mobil. Harganya Rp 250 ribu per hari," ujar saksi Kathlen Septinazareta, Rabu (13/4). Total harga sewa keseluruhan selama tujuh hari tersebut Rp 1,7 juta. Mobil keluaran 2019 tersebut merupakan milik Ilona yang dititipkan kepada adiknya, Kathlen, untuk disewakan. "Memang bisa disewakan, saya titipkan kepada adik saya ," ujar Ilona. Harun mengatakan kepada Kathlen uang pembayaran sewa tersebut akan dibayar jika mobil sudah dikembalikan. Rencananya, mobil tersebut akan digunakan Harun untuk operasional even Telkomsel tempatnya bekerja sebagai tim leadernya. Pengakuan Harun yang akan menggunakan mobil untuk keperluan even produk BYU itu membuat Kathlen percaya. Kathlen kemudian menyerahkan kunci kontak mobil kepada Harun. Mobil kemudian dibawa pergi Harun. Namun sayang, saat sudah jatuh tempo, mobil tersebut justru tak dikembalikan oleh Harun kepada Kathlen. Mobil tersebut justru digadaikan Harun kepada Ivan Matdoni. Akibatnya, Ilona mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta. "Benar Yang Mulia," ujar Harun menanggapi kesaksian Kathlen dan Ilona itu. (jak).
Mobil Sewaan Digadaikan, Kini Jadi Terdakwa
Rabu 13-04-2022,16:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,08:09 WIB
Kenyang dalam Dusta
Selasa 14-07-2026,06:54 WIB
Kejagung Instruksikan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Selasa 14-07-2026,11:22 WIB
Terjunkan 947 Mahasiswa KKN di 77 Desa, Bupati Situbondo Berikan 'Karpet Merah'
Selasa 14-07-2026,10:47 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (5): Saksi DPUPR Sebut Urugan Rochim di Luar APBD, PH Minta Sidang Ditempat
Selasa 14-07-2026,21:21 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (6): Saksi DPUPR Ungkap Peran "Jagoan Neon" Rofieq dan CV Portal Raya
Terkini
Selasa 14-07-2026,21:32 WIB
Ketua KPK Nilai Terlalu Dini Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Selasa 14-07-2026,21:21 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (6): Saksi DPUPR Ungkap Peran "Jagoan Neon" Rofieq dan CV Portal Raya
Selasa 14-07-2026,21:10 WIB
Bupati Kediri Tinjau MPLS Sekolah Rakyat, Siap Kawal Program Pendidikan Anak Miskin Ekstrem
Selasa 14-07-2026,21:01 WIB
YSLN Bersiap Audiensi dengan Wali Kota Malang Bahas Pelestarian Aksara Kawi
Selasa 14-07-2026,20:45 WIB