Mobil Sewaan Digadaikan, Kini Jadi Terdakwa

Rabu 13-04-2022,16:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Harun Al Rasyid berpura-pura menyewa mobil Daihatsu Sigra nopol L 1788 ZH milik Ilona Tanjung Sari. Namun mobil tersebut justru digadaikan Harun seharga Rp 16,5 juta. Akibatnya, Harun didakwa melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP. Awalnya, Harun menghubungi Kathlen Septinazareta, adik dari Ilona Tanjung Sari. Kala itu, Harun menyatakan niatnya untuk menyewa mobil warna abu-abu metalik itu. Harun mengatakan akan menyewa mobil itu selama tujuh hari. Terhitung sejak 6 hingga 13 Desember 2021. "Memang terdakwa menghubungi saya  melalui chatting kalau berniat menyewa mobil. Harganya Rp 250 ribu per hari," ujar saksi Kathlen Septinazareta, Rabu (13/4). Total harga sewa keseluruhan selama tujuh hari tersebut Rp 1,7 juta. Mobil keluaran 2019 tersebut merupakan milik Ilona yang dititipkan kepada adiknya, Kathlen, untuk disewakan. "Memang bisa disewakan, saya titipkan kepada adik saya ," ujar Ilona. Harun mengatakan kepada Kathlen uang pembayaran sewa tersebut akan dibayar jika mobil sudah dikembalikan. Rencananya, mobil tersebut akan digunakan Harun untuk operasional even Telkomsel tempatnya bekerja sebagai tim leadernya. Pengakuan Harun yang akan menggunakan mobil untuk keperluan even produk BYU itu membuat Kathlen percaya. Kathlen kemudian menyerahkan kunci kontak mobil kepada Harun. Mobil kemudian dibawa pergi Harun. Namun sayang, saat sudah jatuh tempo, mobil tersebut justru tak dikembalikan oleh Harun kepada Kathlen. Mobil tersebut justru digadaikan Harun kepada Ivan Matdoni. Akibatnya, Ilona mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta. "Benar Yang Mulia," ujar Harun menanggapi kesaksian Kathlen dan Ilona itu. (jak).

Tags :
Kategori :

Terkait