Surabaya, Memorandum.co.id - Yuli Andriyani dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Oknum notaris Surabaya tersebut dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang pembayaran pajak sebesar Rp 5,8 miliar dari PTPN lX. Majelis hakim yang diketuai I Made Subagia menyatakan, terdakwa wanita 44 tahun itu terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yuli Andriyani selama 2 tahun dipotong selama terdakwa dalam tahanan," ucap hakim I Made Subagia saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/4). Adapun pertimbangan majelis hakim dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan pihak bank Muamalat dan telah menikmati hasil kejahatannya. "Dalam hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," katanya. Vonis penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki. Sebelumnya jaksa Kejati Jatim itu menuntut terdakwa Yuli Andriyani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terhadap putusan tersebut, tanpa banyak kata JPU Hari langsung menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU Hari. Untuk diketahui, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX membeli sebidang tanah seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah di Situbondo. Pembelian itu berasal dari uang dari kredit investasi Bank Muamalat senilai Rp 250 miliar pada 2017. Rencananya, tanah dengan alas hak sertifikat hak guna usaha (SHGU) dengan nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah itu digunakan sebagai lahan tebu. PTPN IX dan PT Baluran lalu melakukan penandatanganan beberapa akta di hadapan terdakwa Yuli selaku notaris. Di antaranya, akta perjanjian pengikatan jual beli, akta kuasa untuk menjual dan akta perjanjian pemberian line facility (muharabah). PTPN selanjutnya membayar pembelian tanah itu senilai Rp 116,5 miliar ke PT Baluran dari uang pencairan kredit investasi Bank Muamalat. Biaya pengurusan balik nama dan pemasangan hak tanggungan SHGU senilai Rp 517,1 miliar juga sudah dibayarkan PTPN kepada terdakwa Yuli. Sementara untuk biaya lainnya juga sudah dibayarkan kepada terdakwa. Termasuk pajak penjual dan pembeli senilai Rp 8,7 miliar. Rinciannya, pajak penjual Rp 2,9 miliar dan pajak pembeli Rp 5,8 miliar. Namun, setelah uang pajak tersebut diterima Yuli, notaris yang berkantor di Ruko Villa Bukit Mas Blok RB-11 tersebut malah menggunakan untuk membayar utang-utangnya. (jak)
Tilap Uang Pajak PTPN lX Rp 5,8 M, Notaris Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 12-04-2022,15:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Strategi Pemerintah untuk Mudik Lebaran Lancar: Jalan Mantap dan Posko Lengkap
Rabu 18-03-2026,22:26 WIB
Pemerintah Jaga Pasokan Sembako Jelang Nyepi dan Idulfitri Cukup dan Harga Terkendali
Rabu 18-03-2026,22:19 WIB
Kapolres Kediri Kota Cek Pos Pengamanan dan Beri Semangat Personel Operasi Ketupat 2026
Kamis 19-03-2026,03:49 WIB
Barcelona Menggila, Hancurkan Newcastle 7-2 dan Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:03 WIB
Polda Jatim Siagakan Ratusan Personel untuk Amankan Malam Takbir Idulfitri 2026
Kamis 19-03-2026,20:57 WIB
Volume Kendaraan Membludak, Jalur Roda Dua Jembatan Suramadu Dialihkan ke Jalur Cepat
Kamis 19-03-2026,20:49 WIB
Satpol PP Surabaya Segel Dua Rumah Biliar dan Panti Pijat Bandel saat Ramadan
Kamis 19-03-2026,20:40 WIB
Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious ke Ribuan Pemudik
Kamis 19-03-2026,20:32 WIB