Mantan AO Bank Tipu Bos Toko HP, Kerugian Capai Rp 4 M

Senin 11-04-2022,18:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Agus Mulyono, Ellyanti dan Ivan Mulyana dihadirkan Jaksa Hari Basuki ke persidangan sebagai saksi dalam kasus penipuan dana talangan. Terdakwanya yaitu Jonathan Irfon Hadi dan Julius Ardian Tantono (berkas terpisah). Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Agus Mulyono saksi korban sekaligus pelapor dalam kasus ini mendapat giliran pertama menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala. Agus menerangkan, awal dirinya menjadi korban kasus yang merugikannya sebesar Rp 4 miliar tersebut saat dihubungi Jonathan sebagai account officer (AO) salah satu bank ternama. Tujuannya, terdakwa ingin meminjam dana talangan sebesar 5 miliar untuk Felix Sutantio (DPO). "Jonathan telepon saya katanya ada nasabahnya namanya Felix Sutantio butuh dana. Alasannya untuk perputaran omzet biar bisa mengajukan kredit. Bilangnya cuma satu Minggu. Dikasih keuntungan 3 persen," terang Agus saat ditanya jaksa Hari Basuki, Senin (11/4). Pemilik toko HP di  WTC itu lalu menambahkan, menurut pengakuan Jonathan, Felix merupakan bos pemilik PT Jaya Remaja Plastik yang sedang butuh dana untuk membeli lahan yang akan digunakan sebagai pabrik. "Saya sudah transfer sebanyak 3 kali ke rekening atas nama Julius. Totalnya Rp 4 miliar. Nomor rekening itu saya dapatkan dari Jonathan. Jaminannya 2 cek. Jonathan yang memberikan ceknya. Yang terima pegawai saya Ellyanti, karena saat itu saya tidak ada di toko," sambungnya. Lebih lanjut Agus mengungkapkan, dirinya mendapat kabar tak sedap dari kawannya sesama nasabah bank bahwa ada pegawai BCA yang dikeluarkan karena bermasalah. "Saya lalu dapat kabar dari teman saya. Katanya ada pegawai bank yang dikeluarkan karena kena kasus. Saya sempat ada perasaan tidak enak waktu itu. Jonathan langsung saya hubungi. Katanya bukan dia. Tetapi salah satu temannya. Dia mengaku hanya di pindahkan ke cabang lainnya," ungkapnya. Namun, karena masih penasaran Agus mengaku melakukan kroscek ke AO lama yakni Handayani. Dari situ diketahui jika yang dikeluarkan atau dipecat adalah Jonathan. "Dari Bu Reni (pimpinan Bank) saya disuruh kalau ada urusan langsung ke dia. Waktu saya tanya siapa pegawai bank yang dikeluarkan, Bu Reni tidak mau ngomong. Lalu saya cek ke AO lama saya. Dan ternyata salah satunya, Jonathan. Sejak Oktober 2018. Padahal dia pinjam saya itu Desember dan mengaku masih pegawai bank itu," jelasnya. Agus juga membenarkan jika Jonathan pernah membuat surat pernyataan akan memberesi semua uangnya. "Benar, itu dibuat di Polsek Wiyung. Yang tanda tangan Jonathan dan saksinya polisi bernama Rasyad. Dia janji membereskan semuanya," ujar Agus saat ditanya pengacara terdakwa. Perihal adanya laporan kehilangan cek atas nama Julius, Agus tidak mengetahuinya. Dirinya baru tahu setelah diinformasikan oleh Reni. Karena alasan laporan tak jelas dan tidak disertai bukti laporan kehilangan maka transaksi pencairan cek dilanjutkan. "Waktu dicairkan ternyata tidak ada dananya. Itu disampaikan pihak bank melalui berita acara. Waktu saya tanya Jonathan, siapa yang laporan kehilangan, ternyata mama dari Felix yaitu Lili Komala," bebernya. Saat pengacara terdakwa menanyakan mengapa baru melaporkan pada 2021, sedangkan kasus tersebut terjadi pada 2018, Agus memaparkan alasannya. "Ya saya berpikir positif. Jonathan bilang akan memberesi uang saya. Saya disuruh menunggu karena dia bilangnya masih ngurusi kredit. Namun, sampai saat ini uang saya tidak kembali. Saya percaya memberikan pinjaman kepada Jonathan karena saya pikir tidak mungkin menjerumuskan saya. Apalagi dia AO yang mengurusi kredit saya," paparnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait